Gaya Komunikasi Teddy Indra Wijaya Dinilai Sejalan dengan Era Digital Pemerintahan
JAKARTA Pakar komunikasi digital Anthony Leong menilai gaya komunikasi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mencerminkan pende
PEMERINTAHAN
JEMBRANA, BALI – Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan yang diduga melampaui ketentuan izin Kelompok Tani Hutan (KTH) menjadi sorotan publik dan pengamat lingkungan.
Sumber di lapangan menyebut izin KTH bukan dokumen yang bersifat mutlak. Jika ditemukan pelanggaran, izin dapat dibatalkan melalui mekanisme administratif.
"Kelurahan atau kepala lingkungan bisa bersurat ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan melampirkan bukti pelanggaran KTH. Itu bisa menjadi dasar evaluasi hingga pencabutan izin," ujar sumber tersebut.Baca Juga:
Nama Ketua KTH, I Wayan Diandre, muncul terkait pengelolaan areal yang dipersoalkan, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Aparat penegak hukum di Jembrana juga disebut belum mengambil langkah terbuka terkait dugaan ini, sehingga muncul persepsi adanya pembiaran.
Secara regulasi, izin perhutanan sosial—termasuk KTH—memiliki batasan areal, kewajiban menjaga kelestarian, serta larangan memperluas atau mengalihfungsikan lahan di luar ketentuan.
Jika terjadi pelanggaran administratif, Dinas Kehutanan Provinsi Bali berwenang melakukan evaluasi, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Pengamat lingkungan menekankan dampak serius apabila pembukaan lahan terjadi di luar izin. Kerusakan hutan dapat memicu gangguan tata air, erosi, hingga konflik agraria di kemudian hari.
Transparansi dokumen izin, peta batas areal KTH, serta verifikasi lapangan dianggap penting untuk memastikan dugaan tersebut berdasar atau tidak.
Potensi Pelanggaran dan Sanksinya
1. Perambahan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang yang sengaja memanfaatkan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
2. Penyalahgunaan Izin Perhutanan Sosial (KTH)
Jika KTH melampaui batas areal, mengubah fungsi kawasan, atau melakukan aktivitas tidak sesuai rencana kerja, izin bisa dicabut. Apabila terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara atau kerusakan lingkungan, perkara dapat meningkat ke ranah pidana.
3. Dugaan Pembiaran Aparat
Bila terbukti kelalaian atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat, hal tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ketua KTH maupun aparat penegak hukum di Jembrana. Klarifikasi dari seluruh pihak dinilai penting untuk menjaga objektivitas dan kepastian hukum.*
(dh)
JAKARTA Pakar komunikasi digital Anthony Leong menilai gaya komunikasi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mencerminkan pende
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait pengadaan kaos kaki y
NASIONAL
JAKARTA Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kembali menanggapi polemik Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 yang mengatur sy
NASIONAL
MALANG Tersangka kasus dugaan pornografi, Imam Muslimin atau yang dikenal dengan nama Yai Mim, meninggal dunia saat hendak menjalani pem
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur Pemerintah Kota Medan yang terlibat dalam pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan mempromosikan sejumlah pejabat struktural,
SOSOK
MEDAN Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail, menegaskan negara tetap berkewajiban memberikan ganti rug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 52 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), termasuk posisi Kepala Kejaksaan Negeri K
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Seorang warga Medan, Rudi Setiawan (56), mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diduga menjadi ko
HUKUM DAN KRIMINAL