KPK Ungkap Alasan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan
NASIONAL
JEMBRANA, BALI – Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan yang diduga melampaui ketentuan izin Kelompok Tani Hutan (KTH) menjadi sorotan publik dan pengamat lingkungan.
Sumber di lapangan menyebut izin KTH bukan dokumen yang bersifat mutlak. Jika ditemukan pelanggaran, izin dapat dibatalkan melalui mekanisme administratif.
"Kelurahan atau kepala lingkungan bisa bersurat ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan melampirkan bukti pelanggaran KTH. Itu bisa menjadi dasar evaluasi hingga pencabutan izin," ujar sumber tersebut.Baca Juga:
Nama Ketua KTH, I Wayan Diandre, muncul terkait pengelolaan areal yang dipersoalkan, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Aparat penegak hukum di Jembrana juga disebut belum mengambil langkah terbuka terkait dugaan ini, sehingga muncul persepsi adanya pembiaran.
Secara regulasi, izin perhutanan sosial—termasuk KTH—memiliki batasan areal, kewajiban menjaga kelestarian, serta larangan memperluas atau mengalihfungsikan lahan di luar ketentuan.
Jika terjadi pelanggaran administratif, Dinas Kehutanan Provinsi Bali berwenang melakukan evaluasi, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Pengamat lingkungan menekankan dampak serius apabila pembukaan lahan terjadi di luar izin. Kerusakan hutan dapat memicu gangguan tata air, erosi, hingga konflik agraria di kemudian hari.
Transparansi dokumen izin, peta batas areal KTH, serta verifikasi lapangan dianggap penting untuk memastikan dugaan tersebut berdasar atau tidak.
Potensi Pelanggaran dan Sanksinya
1. Perambahan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang yang sengaja memanfaatkan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
2. Penyalahgunaan Izin Perhutanan Sosial (KTH)
Jika KTH melampaui batas areal, mengubah fungsi kawasan, atau melakukan aktivitas tidak sesuai rencana kerja, izin bisa dicabut. Apabila terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara atau kerusakan lingkungan, perkara dapat meningkat ke ranah pidana.
3. Dugaan Pembiaran Aparat
Bila terbukti kelalaian atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat, hal tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ketua KTH maupun aparat penegak hukum di Jembrana. Klarifikasi dari seluruh pihak dinilai penting untuk menjaga objektivitas dan kepastian hukum.*
(dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan
NASIONAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset menjadi agenda prioritas. Bahkan, sejumlah
NASIONAL
JAKARTA Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai istilah perampasan aset tidak dikenal dalam terminolo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda
NASIONAL
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara resmi mengalihkan penggunaan bahan bakar operasional dari Biodi
EKONOMI
SUMEDANG Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra me
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan dukungan penuh terhadap proses transisi penyelenggaraan Sekolah Rakyat Permanen yang meru
PENDIDIKAN
MEDAN Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan resmi dimulai serentak, Senin
PENDIDIKAN
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Ja
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan proses hukum yang menjerat Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ad
NASIONAL