BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

AMAL Nias Selatan Dorong Penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli, DPD RI Siap Kawal

Rindu Halawa - Rabu, 25 Februari 2026 08:00 WIB
AMAL Nias Selatan Dorong Penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli, DPD RI Siap Kawal
AMAL Nisel beraudiensi dengan anggota DPD RI wilayah Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, di Teluk Dalam, Selasa (24/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN – Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan menilai PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) dan PT Teluk Nauli masih beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, meski izin resmi keduanya telah dicabut pemerintah pusat berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 89 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Kedua perusahaan seharusnya tidak lagi beroperasi di Provinsi Sumatera Utara.

Namun, praktik kegiatan di lapangan oleh PT Gruti dan PT Teluk Nauli dianggap AMAL Nisel sebagai pelanggaran hukum, yang berdampak pada kerusakan hutan, terganggunya habitat buaya, hingga menimbulkan risiko keselamatan bagi penduduk setempat.

Baca Juga:

Dalam upaya memastikan penutupan perusahaan tersebut, AMAL Nisel beraudiensi dengan anggota DPD RI wilayah Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, di Teluk Dalam, Selasa (24/2/2026).

Mereka menyerahkan dokumen pendukung agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah, kepolisian, dan stakeholder terkait dapat digelar.

Penrad Siagian menjelaskan, penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli merupakan bagian dari pencabutan izin 26 perusahaan di Sumatera Utara akibat pelanggaran aturan kehutanan dan kerusakan lingkungan.

Ia menegaskan, pasca dicabutnya izin, kedua perusahaan tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan operasional maupun laporan terkait kegiatan mereka.

"Sebagai anggota DPD RI, fungsi pengawasan saya akan memastikan pencabutan izin ini benar-benar dieksekusi. Kita akan memanggil seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, Polres, DPRD, masyarakat, dan pihak imigrasi terkait tenaga kerja asing," ujar Penrad.

Terkait laporan PT Gruti terhadap AMAL Nisel yang tengah bergulir di Polres Nias Selatan, Penrad menekankan polisi harus bersikap netral dan melihat konflik ini sebagai konflik keagrariaan dan sosial, bukan sekadar perkara pidana.

"Polisi seharusnya berada di pihak masyarakat yang harus dilindungi, bukan kriminalisasi terhadap warga yang menolak perusahaan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua AMAL Nisel, Amoni Zega, menegaskan laporan PT Gruti cacat hukum karena izin perusahaan telah dicabut.

Menurutnya, SK Menhut No. 89 Tahun 2026 menyatakan seluruh aset tidak bergerak eks PT Gruti menjadi milik negara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rapim Polda Bali 2026: Soliditas dan Sinergi Ditegaskan Demi Bali Aman dan Stabil
Sekda Aceh Pimpin Rapim Percepatan APBA 2026, Lanjut Sambut Menekraf di Bandara SIM
Pemko Binjai Mulai Perbaiki Jalan Prioritas, Target Awal Maret 2026
Aktivitas Pembukaan Lahan di Hutan Pendem Jadi Sorotan, Dinas Kehutanan Bali Siap Evaluasi Izin KTH
Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Divonis 17 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta atas Korupsi Dana BOS Rp576 Juta
Menaker Yassierli Desak PT ASL Shipyard Tuntaskan Pelanggaran K3 sebelum Mei 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru