Putusan dibacakan oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Cakra 9, Rabu (25/2/2026).
Fajar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) KUHP, berdasarkan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fajar Rizky Siregar dengan pidana penjara selama sembilan bulan," ucap Khamozaro.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Baik terdakwa maupun JPU diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula pada Kamis (25/9/2025) saat Ratnawati menolak memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Fajar karena khawatir disalahgunakan.
Fajar kemudian emosi, memaki ibunya, dan mengambil pisau cutter, mengarahkannya ke Ratnawati. Sang ibu sempat meminta pertolongan warga setempat, namun Fajar pergi setelah mengancam.
Ratnawati melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota karena merasa terancam keselamatan jiwanya.
Kasus ini menyoroti kekerasan dalam keluarga dan pentingnya penegakan hukum terhadap ancaman yang membahayakan anggota keluarga, terutama orang tua.*
(mi/dh)
Editor
: Nurul
Pengadilan Negeri Medan Vonis Fajar Rizky Siregar Karena Mengancam Ibu Kandung