Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam rapat harmonisasi Raperbup, inventarisasi dan evaluasi Propemperda, serta pendampingan pengisian IRH di Kabupaten Tabanan, Rabu (25/2). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TABANAN – Kantor Wilayah Kementerian HukumBali (KanwilKemenkumBali) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), inventarisasi dan evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta pendampingan pengisian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Tabanan, Rabu (25/2).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan produk hukum daerah jelas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Staf Ahli Bupati Tabanan, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Tim Pokja Harmonisasi dan IRH Kanwil Kemenkum Bali.
Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah UU Nomor 13 Tahun 2022, setiap regulasi daerah wajib harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Perencanaan yang baik akan menentukan kualitas regulasi yang dihasilkan. Melalui kegiatan ini, kita memastikan setiap Raperda sesuai prioritas pembangunan dan kebutuhan hukum masyarakat," ujar Eem Nurmanah.
Rapat kali ini memfokuskan pembahasan pada harmonisasi Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 terkait Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, KanwilKemenkumBali juga menekankan peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai instrumen pengukur kualitas tata kelola regulasi.
Berdasarkan evaluasi terakhir, Kabupaten Tabanan mencatat skor IRH 98,72, masuk kategori AA (Istimewa).
Meski demikian, Eem Nurmanah menargetkan skor 100 pada 2026, yang diyakini dapat menarik investor dan mendorong pembangunan daerah.
"Target nilai sempurna akan menimbulkan multiplier effect bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Bumi Tabanan, lumbung beras Pulau Bali," ungkap Eem.