Roy Suryo Cs Serang Balik, Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Penuh Kekeliruan
JAKARTA Kubu Roy Suryo menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada terkait proses penyidikan kasus dugaan ij
POLITIK
MEDAN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tuntutan dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026), terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar.
JPU Rudi Dwi Prastiyono menyatakan, selain pidana penjara, Heliyanto juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara dan pidana tambahan uang pengganti Rp 1,624 miliar.Baca Juga:
Jika terdakwa tidak membayar, harta kekayaannya bisa disita, atau diganti pidana penjara dua tahun.
"Terdakwa diharapkan membayar biaya perkara Rp 7.500. Amar tuntutan ini mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya," kata Rudi.
Heliyanto mengakui menerima uang Rp 1,624 miliar dari beberapa kontraktor, termasuk PT RN, PT DNG, PT ASP, dan melalui stafnya Umar Hadi, terkait proyek jalan SP Kota Pinang-Gunung Tua dan beberapa paket lainnya pada tahun anggaran 2024–2025.
Nilai proyek yang terlibat mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, eks Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Heliyanto, serta dua kontraktor swasta, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.
Heliyanto menyatakan tidak ada yang bisa disampaikan saat mendengar tuntutan, namun ia akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen KPK dalam menindak korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara, sekaligus memperkuat pesan pemerintah untuk menegakkan hukum bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya.*
(km/ad)
JAKARTA Kubu Roy Suryo menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada terkait proses penyidikan kasus dugaan ij
POLITIK
MEDAN Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan sejumlah program strate
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh melakukan survei teknis dan evaluasi kinerja alat pemberi isyar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKSEL Pengamat politik Rocky Gerung menilai kasus ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak efektif dibawa ke ranah hukum pi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIPerjuangan menerbitkan surat edaran rahasia yang menginstruksikan seluruh kader partai untuk tida
POLITIK
PADANGSIDIMPUAN Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian, bersama kuasa hukum Sahor Bangun Ritonga, melontarkan kritik terb
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Tgk H Rahmadon Tosari Fauzi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam melalu
AGAMA
JAKARTA Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penolakan pengirim
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai menggelar kegiatan Tausiyah Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M di
PEMERINTAHAN
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo, menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap UndangUndang Pemilu, yang meminta Mahkamah K
HUKUM DAN KRIMINAL