BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Korupsi Proyek Jalan Sumut, PPK BBPJN Heliyanto Dituntut 5 Tahun Penjara

Abyadi Siregar - Jumat, 27 Februari 2026 11:11 WIB
Korupsi Proyek Jalan Sumut, PPK BBPJN Heliyanto Dituntut 5 Tahun Penjara
Heliyanto (kiri) ketika usai mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tuntutan dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026), terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar.

JPU Rudi Dwi Prastiyono menyatakan, selain pidana penjara, Heliyanto juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara dan pidana tambahan uang pengganti Rp 1,624 miliar.

Baca Juga:

Jika terdakwa tidak membayar, harta kekayaannya bisa disita, atau diganti pidana penjara dua tahun.

"Terdakwa diharapkan membayar biaya perkara Rp 7.500. Amar tuntutan ini mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya," kata Rudi.

Heliyanto mengakui menerima uang Rp 1,624 miliar dari beberapa kontraktor, termasuk PT RN, PT DNG, PT ASP, dan melalui stafnya Umar Hadi, terkait proyek jalan SP Kota Pinang-Gunung Tua dan beberapa paket lainnya pada tahun anggaran 2024–2025.

Nilai proyek yang terlibat mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, eks Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Heliyanto, serta dua kontraktor swasta, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.

Heliyanto menyatakan tidak ada yang bisa disampaikan saat mendengar tuntutan, namun ia akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen KPK dalam menindak korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara, sekaligus memperkuat pesan pemerintah untuk menegakkan hukum bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya.*


(km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Ingatkan Pegawai BGN: Tegakkan Integritas dan Hindari Korupsi Program MBG
Anggota Komisi III Hinca Panjaitan Dorong Kajati Sumut Berani Menuntaskan Kasus HGU Mandek Bertahun-tahun
Kahiyang Ayu Tampilkan Kriya Sumut ke Ketua Umum IAD, Produk Anyaman dan Songket Jadi Unggulan
Divonis 15 Tahun, Hakim Perintahkan Rampas Aset Anak Riza Chalid Senilai Triliunan Rupiah
Kapolri Listyo Sigit: Kami Siap Dievaluasi dan Dikritik demi Dekat dengan Masyarakat
Agus Puji Prasetyono: Energi Nasional Tertinggal, PLTN Bukan Lagi Opsi Terakhir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru