Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
DENPASAR — Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus penculikan WNA asal Ukraina berinisial IK. Kabid Humas Kombes Ariasandy S.I.K. menyatakan keenam pelaku penculikan telah diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Bali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan Red Notice ke Interpol untuk memburu para pelaku, Jumat, 27 Februari 2026.
Kasus terjadi pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.20 WITA di Jalan Jimbaran Kusel, Badung, Bali. Video pengakuan korban yang dimintai tebusan sempat viral di media sosial.Baca Juga:
Keenam tersangka berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH, semuanya laki-laki, dan diduga beberapa di antaranya merupakan WNA.
Berdasarkan data perlintasan orang asing, empat pelaku kabur ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sementara dua lainnya masih berada di wilayah Indonesia.
Penyidikan terungkap dari penyewaan kendaraan rental dan rekaman CCTV yang merekam lalu-lalang kendaraan Avanza dan dua sepeda motor di Kabupaten Tabanan serta vila tempat korban menginap di Badung.
Polisi juga menangkap seorang WNA berinisial C di Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026, yang menyewa kendaraan dengan upah Rp6 juta.
C mengaku tidak mengetahui kendaraan tersebut digunakan untuk tindak pidana penculikan. Status C masih dalam koordinasi polisi dan kejaksaan terkait pasal yang dikenakan.
"Kita telusuri terus hingga viral video pengakuan korban IK. GPS kendaraan rental juga melacak perjalanan kendaraan, termasuk vila di Tabanan. Ada sampel darah yang identik antara vila dan kendaraan tersebut," ungkap Kombes Ariasandy.
Saat ini, keberadaan korban IK diduga masih berada di wilayah Indonesia, berdasarkan data Imigrasi. Polda Bali masih melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi korban.
Terkait penemuan potongan kepala dan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Banjar Keden, Pantai Ketewel, Sukawati, Gianyar, pada 26 Februari 2026, polisi belum dapat memastikan apakah potongan tersebut terkait dengan korban IK.
Sampel DNA sedang dicocokkan dengan orang tua korban untuk memastikan identitas.
Keenam tersangka penculikan dijerat Pasal 450 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, selain pasal terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan curas.*
(dh)
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI