BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Polres Batu Bara Tangani Dugaan Mark Up Pengadaan 141 Pojok Baca Digital yang Viral

Muhammad Taufik - Sabtu, 28 Februari 2026 10:14 WIB
Polres Batu Bara Tangani Dugaan Mark Up Pengadaan 141 Pojok Baca Digital yang Viral
Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara menangani kasus dugaan mark up dalam pengadaan 141 pojok baca digital yang tersebar di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA — Kasus dugaan mark up dalam pengadaan 141 pojok baca digital yang tersebar di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara kini tengah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu Bara.

Penanganan perkara ini mendapatkan dasar hukum setelah Kejaksaan Negeri Batu Bara menerbitkan surat yang menyatakan laporan terkait pengadaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 30 Januari 2026.

Surat Kejari Batu Bara bernomor R-102A/1.2.32/Dek.1/02/2026 yang dikeluarkan pada 12 Februari 2026 ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Batu Bara (JAMAK) dengan nomor 01/Jamak/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan pojok baca digital desa Tahun Anggaran 2025.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Dodi Manalu, mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses laporan tersebut.

Baca Juga:

Namun, ia tidak dapat merinci jumlah kepala desa yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan maupun kapasitas pemeriksaan mereka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah kepala desa serta beberapa pegawai Inspektorat Kabupaten Batu Bara telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait pengadaan ini.

Pengadaan pojok baca digital dengan nilai Rp15 juta per unit sebelumnya telah viral di media massa dan sosial, menjadi perbincangan luas di masyarakat.

Proyek ini menuai sorotan karena harga yang dinilai tinggi serta disebut-sebut sebagai proyek titipan, dimana kepala desa hanya menerima unit jadi dari rekanan tanpa melalui proses pengadaan mandiri.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PBB: Dunia Semakin Berbahaya, Serangan terhadap Warga Sipil Meningkat
Kinerja Bawaslu Kota Binjai Dapat Apresiasi Praktisi Hukum, Mediasi Jadi Fokus Utama
KPK Terima Laporan BPK, Nilai Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masih Dirahasiakan
Kasus Bea Cukai Bergulir: Tujuh Tersangka Termasuk Kepala Seksi Intel
KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara, Kasus ASDP Kembali Memanas
Hinca Panjaitan Turun Langsung Pantau Sidang Korupsi Amsal Sitepu: “Proses Hukum Harus Sesuai KUHAP Baru”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru