BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Ternyata Ini Alasan NDP Belum Serahkan 20 Persen Lahan Eks PTPN ke Negara

Adelia Syafitri - Sabtu, 28 Februari 2026 12:13 WIB
Ternyata Ini Alasan NDP Belum Serahkan 20 Persen Lahan Eks PTPN ke Negara
Tiga saksi dihadirkan memberikan keterangan dalam sidang kasus penjualan aset PTPN ke Citraland di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026).

Dalam persidangan itu, tiga karyawan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dihadirkan sebagai saksi.

Ketiganya adalah Aida Kartika, Nur Kamal, dan Triandi Herianto Siregar.

Baca Juga:

Di hadapan majelis hakim, para saksi menjelaskan bahwa sejak awal telah dilakukan pembahasan bersama PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), PT DMKR, serta Kementerian ATR/BPN terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

Triandi menerangkan, sebelum terbitnya surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB), belum ada informasi mengenai kewajiban tersebut.

Klausul penyerahan 20 persen lahan baru tercantum setelah SK HGB diterbitkan.

"Setelah menerima SK itu, dalam klausul disebutkan kewajiban penerima HGB. Kami melakukan rapat untuk membahasnya. Namun sampai saat ini masih meminta petunjuk, 20 persen itu diserahkan ke mana," ujar Triandi di persidangan.

Ia menyebutkan sekitar 17 hektare lahan telah diplot untuk diserahkan kepada negara, tersebar di wilayah Sampali, Sidodadi, Tanjung Morawa, dan Helvetia.

Namun, menurut dia, belum ada kejelasan instansi penerima.

"Bahkan kalau diminta 30 persen pun kami siap. Tapi mekanismenya bagaimana dan kepada siapa diserahkan, itu yang belum jelas," katanya.

Saksi lain, Nur Kamal, menyampaikan bahwa dalam rapat dengan Kementerian ATR/BPN sempat terjadi perbedaan penafsiran mengenai pihak yang berkewajiban menyerahkan lahan tersebut.

Pada November 2024, disebut sebagai kewajiban PTPN II. Namun pada Maret 2025, NDP diminta mematuhi SK yang mencantumkan kewajiban tersebut kepada penerima HGB.

"Perubahannya tidak konsisten. Kami diminta mematuhi SK, tetapi tidak diberi tahu bagaimana mekanisme penyerahannya," ujarnya.

Kuasa hukum NDP, Julisman, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menghindari kewajiban. Ia menyebut belum adanya petunjuk pelaksanaan dan teknis menjadi kendala utama.

"Bukan tidak mau menyerahkan, tetapi bagaimana mekanismenya? Belum ada juklak dan juknis," kata Julisman.

Ia juga menegaskan NDP merupakan cucu perusahaan BUMN dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam persidangan turut terungkap perkembangan kinerja perusahaan sejak berdiri pada 2020 melalui kerja sama operasional dengan PT DMKR dalam pembangunan kawasan residensial di lahan eks PTPN.

Modal awal disebut sebesar Rp100 juta untuk proses perubahan HGU menjadi HGB dan pembersihan lahan.

Aida Kartika menyebut pada 2021 perusahaan masih merugi. Namun pada 2022 mencatat laba Rp48 miliar, meningkat menjadi Rp153 miliar pada 2023, dan total akumulasi keuntungan sejak 2025 mencapai sekitar Rp300 miliar.

Perusahaan juga disebut memberikan kontribusi pajak, termasuk PPN dan PPh, sebesar Rp48 miliar dan menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di Deliserdang pada 2023.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.*


(vv/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Tegaskan Lahan Citraland Milik PTPN II, Bukan NDP: Peralihan HGU Jadi HGB Bermasalah
Polres Batu Bara Tangani Dugaan Mark Up Pengadaan 141 Pojok Baca Digital yang Viral
KPK Terima Laporan BPK, Nilai Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masih Dirahasiakan
Kasus Bea Cukai Bergulir: Tujuh Tersangka Termasuk Kepala Seksi Intel
KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara, Kasus ASDP Kembali Memanas
Hinca Panjaitan Turun Langsung Pantau Sidang Korupsi Amsal Sitepu: “Proses Hukum Harus Sesuai KUHAP Baru”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru