BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi? Sita Uang Rp 3,1 Miliar !

BITVonline.com - Senin, 11 November 2024 02:37 WIB
31 view
Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi?  Sita Uang Rp 3,1 Miliar !
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan sejumlah pihak di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah sebelumnya menangkap 15 tersangka, polisi kini berhasil menangkap dua tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini, dengan peran sebagai penyetor dan penampung uang hasil kejahatan.

Dua tersangka baru tersebut, yang diketahui berinisial MN dan DM, ditangkap di luar negeri dan dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Minggu malam (10/11). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, MN berperan sebagai buronan yang menyetorkan daftar situs judi online (judol) dan uang, sementara DM berperan sebagai penampung uang yang diduga berasal dari para pemilik situs judi tersebut.

Dari dua tersangka ini, tim penyidik Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Selain uang tunai senilai Rp 300 juta, polisi juga menemukan dana sebesar Rp 2,8 miliar yang tersimpan di rekening kedua pelaku.

Baca Juga:

“Tim berhasil mengamankan uang cash sebesar Rp 300 juta, dan dana yang tersimpan di rekening mereka senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam. Wira menambahkan bahwa kedua tersangka ini kini berada di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Wira memastikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus judi online ini, termasuk dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap para pelaku yang terlibat. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat dalam jaringan judi online ini,” tegasnya.

Baca Juga:

Meskipun keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus ini sudah cukup jelas, kedua tersangka yang baru ditangkap tidak berstatus sebagai pegawai Komdigi. Menurut keterangan Kombes Wira, kedua pelaku adalah pihak luar yang memiliki peran penting dalam operasional situs judi online yang dilindungi oleh sejumlah oknum di Komdigi.

“Ini adalah orang luar, bukan pegawai Komdigi,” ujar Wira. Meskipun demikian, keterlibatan sejumlah pegawai Komdigi dalam memfasilitasi dan melindungi operasi situs judi online masih menjadi fokus utama dalam penyelidikan polisi.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 tersangka, termasuk 11 di antaranya yang merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk perjudian online dan pencucian uang. Selain itu, polisi juga memblokir 47 rekening milik para tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online ini.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan, termasuk uang tunai sejumlah Rp 73,7 miliar yang terdiri dari uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS. Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dari total uang yang disita, sekitar Rp 35,7 miliar dalam bentuk rupiah dan Rp 35,0 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

“Selain uang, kami juga menyita sejumlah barang lainnya, seperti handphone, laptop, jam tangan mewah, hingga senjata api,” ujar Ade.

Para tersangka terungkap telah mengelola lebih dari seribu situs judi online yang beroperasi di Indonesia. Dari masing-masing situs tersebut, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp 8,5 juta per situs. Dengan jumlah situs sebanyak seribu, para pelaku ini diperkirakan meraup keuntungan Rp 8,5 miliar per bulan dari aktivitas perjudian ilegal tersebut.

Peran pegawai Komdigi dalam kasus ini adalah sebagai pihak yang melindungi situs judi online agar tetap dapat beroperasi di Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak berwenang. Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut peran oknum-oknum di Komdigi yang diduga memberikan perlindungan terhadap situs-situs tersebut.

Polda Metro Jaya bertekad untuk mengusut tuntas kasus judi online ini hingga ke akar-akarnya. Kombes Wira Satya Triputra menegaskan bahwa selain para pelaku yang langsung terlibat dalam aktivitas perjudian, pihaknya juga akan mengejar oknum-oknum lain yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

“Kasus ini bukan hanya soal perjudian, tetapi juga soal pencucian uang. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap semua jaringan yang terlibat,” ujar Wira.

Kasus judi online yang melibatkan oknum-oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital ini menjadi salah satu yang paling menarik perhatian publik. Dengan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi dan jumlah uang yang terlibat sangat besar, kasus ini membuka banyak pertanyaan mengenai sejauh mana praktik ilegal ini bisa berkembang di Indonesia. Polisi berjanji akan terus melakukan investigasi dan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan ini.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru