BREAKING NEWS
Jumat, 12 Juni 2026

Satu Keluarga WN Irak Coba Masuk Bali Pakai Paspor Belgia Palsu, Langsung Dideportasi

- Selasa, 03 Maret 2026 19:50 WIB
Satu Keluarga WN Irak Coba Masuk Bali Pakai Paspor Belgia Palsu, Langsung Dideportasi
Petugas TPI Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal oleh tiga warga negara Irak yang menggunakan paspor Belgia palsu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal oleh tiga warga negara Irak yang menggunakan paspor Belgia palsu.

Ketiganya merupakan satu keluarga dan diamankan saat pemeriksaan dokumen di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kecurigaan bermula dari hasil profiling petugas di konter pemeriksaan.

Baca Juga:

Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan di Laboratorium Forensik Keimigrasian.

Dari hasil uji keabsahan dokumen, dipastikan bahwa paspor Belgia yang digunakan adalah palsu.


Setelah pemeriksaan awal, ketiga warga negara asing tersebut diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, mereka tidak tercatat dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan keberhasilan ini menunjukkan pentingnya ketelitian petugas di tengah dinamika perlintasan global.

"Hal ini bisa sangat mungkin terjadi ke depannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran warga negara dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara," ujarnya.

Setelah proses administrasi dan penindakan selesai, ketiganya dideportasi pada 2 Maret 2026 melalui penerbangan AK375 rute Kuala Lumpur yang berangkat pukul 21.05 WITA.

Mengingat pelaku merupakan satu keluarga yang terdiri dari perempuan dan balita, Imigrasi memastikan proses penanganan dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Kebutuhan dasar balita dan ibunya dipenuhi selama masa pemeriksaan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ribuan Wisatawan Tertahan di Ngurah Rai, Imigrasi Bali Beri Layanan ITKT dan Bebas Denda Overstay
Jamdatun Ingatkan IFG Group: Streamlining BUMN Harus Berdasar Hukum
Bertambah! Polda Sumut Amankan 17 Orang dan 14 Ekskavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal Perbatasan Tapsel-Madina, Omzet 600 Juta Sehari
Kasus Gajah Mati di Pelalawan: Polda Riau Amankan 15 Tersangka, Gading Dijual Rp 125 Juta
Harmonisasi Lima Ranperda Gianyar, Kemenkum Bali Pastikan Regulasi Daerah Bebas Tumpang Tindih
Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina Digerebek, 7 Orang Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru