Dari Ahli Teknologi hingga Menteri, Prabowo Siapkan Tanda Jasa Jelang HUT ke-81 RI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa
NASIONAL
PELAWALAN – Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus gajah sumatera jantan berusia 40 tahun yang ditemukan mati tanpa kepala di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (2/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, penembak, penadah gading, penyuplai amunisi, hingga penghubung transaksi perdagangan gading hingga ke Jakarta.
Tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama AN, GL, dan RB.Baca Juga:
"Hasil penyidikan menunjukkan tersangka AN sebagai penembak dan RA yang memotong kepala gajah, melakukan perburuan pada 25 Januari 2026 pukul 15.00 WIB," ujar Ade dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Bidang Humas Polda Riau, Selasa (3/3/2026).
Ade memaparkan alur perdagangan gading gajah dengan berat sekitar 7,6 kilogram senilai Rp 125 juta.
Gading berpindah tangan dari RA ke FA, kemudian dikirim ke HY di Padang, lalu melalui Bandara Minangkabau menuju Surabaya, sebelum akhirnya ditawarkan kepada pembeli di Kudus dan Solo.
Beberapa gading diolah menjadi kerajinan pipa rokok oleh tersangka RB yang kini DPO.
Selain itu, penyidikan mengungkap bahwa para tersangka pernah melakukan aksi serupa di sembilan lokasi antara 2024 hingga 2026.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua pucuk senjata api rakitan dan senjata laras tiga
- Grendel, peredam senjata api, teleskop, dan dua laser
- Peluru, 140 kg sisik trenggiling milik FS
- Empat bungkus kuku harimau dan 12 taring harimau
Dari hasil olah TKP dan nekropsi, gajah diduga mati akibat cedera traumatik akibat tembakan, hilangnya gading, dan pola luka yang menunjukkan motif perdagangan bagian tubuh satwa secara ilegal.
Ke-15 tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf D dan F Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar.
Ade menambahkan, tersangka yang memiliki senjata api juga dikenakan Pasal 306 UU KUHP dan Pasal 21 ayat 1 huruf A UU KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku telah menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto ba
POLITIK
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi majelis hakim P
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat signifikan pada perdagangan Rabu (12/8/2026). IHSG naik 105,96 poin atau 1,69
EKONOMI
JAKARTA Polisi mengungkap sosok yang mengajukan tantangan hafalan Al Quran berhadiah minuman keras (miras) dalam acara The Sounds Projec
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut transaksi senilai Rp
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai posisi utang pemerintah Indonesia masih berada dalam batas aman meski telah mencap
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta kematian Sutrimo tidak dikaitkan secara dini dengan perkara hukum yang tengah dijalani
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, menjadi perhatian
NASIONAL
JAKARTA Polisi melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo yang disebut sebagai kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agu
NASIONAL