Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis
Oleh Yakub F. IsmailDUKA nasional belum berakhir. Misteri hilangnya lima jurnalis bersama kru Speedboat Arupadhatu 1 sampai kini masih belu
OPINI
JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar secara maraton dan diputus pada pekan depan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, mengatakan proses sidang harus dikebut karena dibatasi oleh waktu.
"Jadwal persidangan ini sifatnya informal, namun para pihak diminta untuk tidak menawar jadwal karena pemeriksaan praperadilan dibatasi oleh waktu," ujar Sulistyo di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).Baca Juga:
Pada Rabu (4/3/2026), sidang akan memuat tiga agenda sekaligus: jawaban termohon, replik pemohon, dan duplik termohon. Sidang pembuktian pemohon dijadwalkan Kamis (5/3/2026), diikuti pembuktian termohon Jumat (6/3/2026).
Kesimpulan sidang akan dibacakan Senin (9/3/2026), sedangkan 10 Maret digunakan untuk penyusunan putusan. Putusan praperadilan akan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam permohonan praperadilan, Yaqut mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Mantan Menag itu tidak hadir pada sidang Selasa lalu dan menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
"Beliau sudah mengamanahkan kepada kami, dan kita jalankan sebaik-baiknya," kata Mellisa. Kuasa hukum Yaqut menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk penetapan tersangka sebelum hasil audit kerugian negara diterima KPK.
Menurut Mellisa, Yaqut hanya pernah dipanggil dalam surat perintah penyidikan pertama, sedangkan dua sprindik berikutnya tidak pernah diterima kliennya.
Dalam sidang mendatang, Yaqut akan menghadirkan bukti tertulis, saksi, dan saksi ahli untuk membuktikan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dan melampaui kewenangan penyidik.
Kuasa hukum juga mempertanyakan waktu keluarnya hasil perhitungan kerugian negara, yang baru diterima KPK setelah penetapan tersangka.
"Kejanggalan ini menjadi salah satu poin dalam permohonan praperadilan. Penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit yang sah sebagaimana diatur KUHP terbaru," ujar Mellisa.*
Oleh Yakub F. IsmailDUKA nasional belum berakhir. Misteri hilangnya lima jurnalis bersama kru Speedboat Arupadhatu 1 sampai kini masih belu
OPINI
LANGKAT Ketua Persadaan Merga Silima (PMS) Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP, bersama jajaran pengurus dan panitia pelantika
NASIONAL
MEDAN Ombudsman RI didesak mengambil langkah hukum dengan memidanakan seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menghalanghal
PERISTIWA
JAKARTA Harga emas Antam pada Sabtu, 26 September 2026, kembali menguat. Harga emas batangan 1 gram yang dipasarkan melalui Logam Mulia
EKONOMI
JAKARTA Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menyoroti pembahasan Rancangan Undang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Generasi yang tumbuh pada era 2000an tentu tidak asing dengan ponsel Nokia. Merek asal Finlandia tersebut pernah menjadi salah
SAINS DAN TEKNOLOGI
DAIRI Seorang anggota Polres Dairi, Aiptu Herbin Silaen, meninggal dunia saat menjalankan tugas membantu proses evakuasi korban kebakara
PERISTIWA
MINAHASA Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan kader partainya agar tidak menyalahgunakan uang negara. Ia bahkan
POLITIK
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan duka cita atas meninggalnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra atau Guruh
NASIONAL
BANDA ACEH Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM, 13 tahun, dan RKF, 15 tahun. Keduanya
HUKUM DAN KRIMINAL