Penahanan dilakukan Selasa (3/3/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor Print-492/L.2.11/Fd.2/3/2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronal Reagan Siagian.
"Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ronal saat memberikan keterangan pers.
Ralasen ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Binjai selama 20 hari, terhitung sejak 3 Maret 2026, dan didampingi penasihat hukumnya saat penahanan.
Kasus ini menambah daftar pejabat daerah yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana korupsi untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.
Ke depannya, Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan seluruh prosedur hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional, sambil menunggu proses persidangan terhadap Ralasen Ginting.*
(mi/dh)
Editor
: Adam
Kasus Korupsi Pejabat Daerah: Ralasen Ginting Mantan Kadis Pertanian Binjai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan