BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Warga Villa Cherry 1 Tolak Dapur MBG, Izin SPPG Tak Sah

gusWedha - Rabu, 04 Maret 2026 17:39 WIB
Warga Villa Cherry 1 Tolak Dapur MBG, Izin SPPG Tak Sah
Pertemuan warga Villa Cherry 1 dengan pengelola SPPG serta pejabat terkait, Selasa (3/3). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIANJUR – Konflik terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Villa Cherry 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, memasuki babak baru.

Kepala Desa Palasari, H. Ridwan, S.H., mengakui bahwa surat izin lingkungan yang sempat beredar sebelumnya tidak sah secara hukum dan hanya bersifat edaran.

Pertemuan yang digelar Selasa (3/3) seharusnya mempertemukan warga dengan pengelola SPPG serta pejabat terkait.

Baca Juga:

Namun, pihak pengelola dan instansi terkait tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.

Meski demikian, forum tetap berlangsung dengan kehadiran Kepala Desa, Sekretaris Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kuasa hukum Paguyuban Warga Villa Cherry 1, yang mewakili sekitar 60 pemilik vila.

Ketua paguyuban, Renata, menyatakan warga menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya gangguan kenyamanan lingkungan hunian, potensi pencemaran aliran sungai akibat limbah dapur skala besar, serta penggunaan fasilitas umum sebagai area parkir tanpa persetujuan penghuni.

Warga menilai lokasi dapur program nasional tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang setempat.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa menegaskan legalitas dokumen perizinan sebelumnya hanya bersifat surat edaran, bukan izin resmi.

Pemerintah Desa menyarankan agar seluruh aktivitas SPPG dihentikan sementara hingga proses penyelesaian sengketa tuntas.

Sebagai langkah administratif, paguyuban dianjurkan melayangkan surat penolakan resmi kepada pengelola SPPG pusat, dengan tembusan kepada Bupati Cianjur dan Camat Cipanas, sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur segera turun tangan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak penghuni.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai sinkronisasi program nasional dengan regulasi perizinan lokal serta perlindungan kenyamanan masyarakat di lingkungan terdampak.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OJK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Saham Gorengan Mirae Asset, BEBS Melonjak 7.150 Persen
Koperasi Merah Putih Sukamaju Hentikan Operasional, Pemko Binjai Diminta Ambil Langkah Strategis
Kanwil Kemenkum Bali Dorong Penyusunan Naskah Akademik Berbasis Data dan Metodologi Ilmiah
Ujian Penyesuaian Ijazah dan Dinas ASN 2026 di Bali: Momentum Tingkatkan Kualitas dan Karier Aparatur Sipil Negara
Ditahan KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tetap Klaim Tak Terjerat OTT: “Demi Allah, Saya Tidak Ada Seperpun”
Selama Tiga Hari Menu MBG di SD Negeri 02 Desa Kampung Lalang Diduga Tak Penuhi Standar Gizi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru