MEDAN – Terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 4 Maret 2026.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang.
Sejumlah relawan yang tergabung dalam Relawan Pink hadir dan duduk tertib mengikuti jalannya persidangan.
Dalam pledoi bertajuk "Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih", Amsal menyampaikan pembelaan pribadi sebagai pelengkap nota pembelaan penasihat hukumnya.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," kata Amsal di persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 202 juta.
Proyek yang dipersoalkan adalah pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa.
Dalam pembelaannya, Amsal menyoroti lima item pekerjaan yang oleh jaksa dinilai sebagai bentuk mark-up dan dianggap bernilai nol, yakni concept/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing.
Menurut dia, penilaian tersebut tidak berdasar karena seluruh item itu merupakan bagian integral dari proses produksi audiovisual.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," ujarnya.
Amsal juga menyinggung keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Ia menilai keterangan tersebut telah terbantahkan dalam persidangan, namun tetap dimasukkan dalam tuntutan jaksa.
Selain membantah unsur mark-up, Amsal menyatakan perkara yang menjeratnya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.
Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.
"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," katanya.
Dalam pledoinya, Amsal mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialaminya dan keluarga.
Ia menyebut dirinya ditampilkan di berbagai media sebagai "koruptor", yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Ia juga menceritakan peristiwa 26 Februari 2026 saat istrinya membawakan roti brownies ke rumah tahanan.
Momen itu, kata dia, mengingatkannya pada pertemuan sebelumnya dengan jaksa, ketika ia disebut diminta menerima proses hukum tanpa mempermasalahkan perkara tersebut.
Di akhir pembelaan, Amsal memohon agar majelis hakim menyatakan dirinya bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun apabila majelis berpendapat lain, ia meminta hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa penahanan yang telah dijalani.
"Brelah aku mulih," ucapnya, yang dalam bahasa Karo berarti memohon agar diizinkan pulang.
Di luar ruang sidang, Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, Anis Ketaren, menyatakan kehadiran mereka untuk memberi dukungan moral.
"Kalau dia bersalah silakan ditahan, kalau tidak hari ini kami meminta pulangkan dia," ujar Anis.
Anis juga mengatakan mereka membawa setangkai bunga yang disebut dipesan oleh Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR.
Pesan yang disampaikan, kata Anis, adalah tanda dukungan kepada keluarga dan dorongan agar penegakan hukum berjalan adil.
Sementara itu, istri Amsal, Lovia Sianipar, meminta suaminya dibebaskan dari tahanan dan seluruh dakwaan jaksa.
"Saya cuma minta satu, berilah suamiku pulang," ujarnya sambil menangis.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.*