KPK Duga Dua Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Sudewo Hambat Penyidikan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua saksi kasus korupsi Bupati Pati Sudewo berupaya menghambat proses penyidikan deng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Uniknya, kasus ini menjadi kali pertama KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor dalam OTT.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut konstruksi perkara yang menjerat Fadia Arafiq menunjukkan modus korupsi kian kompleks.Baca Juga:
"Penerapan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Modusnya semakin rumit, sehingga dukungan publik dan lembaga terkait seperti PPATK sangat dibutuhkan untuk membuka ruang gelap praktik rasuah," ujar Budi, Kamis (5/3/2026).
KPK menahan Fadia Arafiq selama 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Fadia diduga memanfaatkan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Keuntungan miliaran rupiah mengalir ke keluarga bupati dari proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Sepanjang 2023–2026, transaksi PT RNB dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan tercatat senilai Rp46 miliar, di mana hanya Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, dinikmati oleh keluarga Bupati Fadia Arafiq.
KPK menjerat Bupati Fadia dengan pasal 12 huruf i dan 12 B UU Tipikor yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP, terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menegaskan bagaimana praktik korupsi dapat memanfaatkan struktur pemerintahan untuk keuntungan pribadi, sekaligus menjadi bukti inovasi penegakan hukum KPK dalam menghadapi pola korupsi yang semakin kompleks.*
(k/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua saksi kasus korupsi Bupati Pati Sudewo berupaya menghambat proses penyidikan deng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang bagi kepala daerah untuk turun langsung mengawasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
JAKARTA Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di simpang empat Aksara, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
NASIONAL
JAKARTA Menjelang akhir Ramadhan 1447 Hijriah, pertanyaan mengenai tanggal pasti Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026 semakin ramai di
NASIONAL
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., mendampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., dalam men
PENDIDIKAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan khusus di Masjid Nurul Falah, Kelurahan Sei Ren
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar tidak te
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kasus pelecehan seksual menimpa seorang siswi SMA di Pekanbaru, Riau, oleh gurunya, AS, yang bahkan sempat merekam tindakan te
HUKUM DAN KRIMINAL