Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu(4/3/2026. (Foto: ANTARA /Muhammad Adimaja.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Penerapan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Modusnya semakin rumit, sehingga dukungan publik dan lembaga terkait seperti PPATK sangat dibutuhkan untuk membuka ruang gelap praktik rasuah," ujar Budi, Kamis (5/3/2026).
KPK menahan Fadia Arafiq selama 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Fadia diduga memanfaatkan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Keuntungan miliaran rupiah mengalir ke keluarga bupati dari proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Sepanjang 2023–2026, transaksi PT RNB dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan tercatat senilai Rp46 miliar, di mana hanya Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, dinikmati oleh keluarga Bupati Fadia Arafiq.
KPK menjerat Bupati Fadia dengan pasal 12 huruf i dan 12 B UU Tipikor yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP, terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menegaskan bagaimana praktik korupsi dapat memanfaatkan struktur pemerintahan untuk keuntungan pribadi, sekaligus menjadi bukti inovasi penegakan hukum KPK dalam menghadapi pola korupsi yang semakin kompleks.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Pertama Kali, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan Saat OTT Bupati Fadia Arafiq di Pekalongan