JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang digunakan sebagai penampungan transaksi judi online (judol), dengan total dana yang masih dalam proses pemblokiran mencapai Rp 1,678 miliar.
Pemblokiran ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebutkan bahwa rekening-rekening tersebut tercatat atas nama orang lain yang tidak terkait langsung dengan jaringan judi online.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan dan pemblokiran rekening.
Selain 40 rekening tersebut, Bareskrim sebelumnya telah menghentikan sementara 5.961 rekening terkait 132 situs judi online, dengan total dana sekitar Rp 255,7 miliar.
Hingga kini, penyitaan terhadap 359 rekening berhasil menyita Rp 142 miliar, dan Rp 58,1 miliar dari 133 rekening telah diserahkan ke Kejaksaan untuk dieksekusi dan disetorkan kepada negara.
"Pelaksanaan eksekusi aset ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi asset recovery dari tindak pidana, khususnya perjudian online, yang telah merugikan ekonomi nasional," kata Himawan dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026).
Himawan menegaskan, keberhasilan eksekusi aset menjadi bukti sinergi berbagai kementerian/lembaga, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, pihak perbankan, dan masyarakat yang memberikan informasi terkait penanganan kasus judi online.
Polri menyatakan serius memberantas jaringan judi online dengan langkah tegas, mulai dari pemblokiran rekening hingga penyitaan aset, sebagai upaya menjaga tatanan ekonomi nasional dan mengurangi dampak kriminalitas siber.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
Dittipidsiber Bareskrim Blokir Rp 1,6 Miliar dari 40 Rekening Judi Online