BATAM – Suasana histeris pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026), saat majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon Tarawa, yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.
Ibunda terdakwa, Nirwana, tak kuasa menahan emosi dan langsung memeluk putranya sebelum Fandi dibawa petugas ke mobil tahanan.
"Hukum di sini sudah mati, anak saya tidak bersalah! Saya tidak menerima vonis lima tahun ini," teriak Nirwana sambil menitikkan air mata.
Ia menegaskan pihak keluarga akan mengajukan banding karena Fandi baru bekerja sebagai ABK selama 10 hari dan tidak mengetahui muatan misterius yang dibawa kapal.
Menurut keterangan keluarga, Fandi sempat mempertanyakan muatan yang dicurigai naik di tengah perjalanan, namun sebagai kru baru, ia tidak memiliki wewenang untuk menolak.
"Anak saya sudah tanya, tapi kapten kapal membohonginya. Dia benar-benar tidak tahu itu sabu," tambah Nirwana.
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan hukuman lima tahun penjara sudah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Fandi dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Pemidanaan harus bersifat edukatif agar pelaku bisa mengintrospeksi diri dan kembali berperan di masyarakat setelah menjalani hukuman," jelas hakim Tiwik.
Amar putusan ini merujuk pada semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru yang menekankan asas keadilan korektif, bukan pembalasan semata.
Kasus ini menjadi salah satu tangkapan narkotika terbesar di Indonesia, namun Fandi tetap berada dalam tahanan sambil menunggu proses hukum berikutnya.*