PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Sejumlah Wilayah Medan Terdampak Pemadaman
MEDAN PT PLN (Persero) UP83 Medan Utara kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik kep
PERISTIWA
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Putusan bebas ini disambut lega oleh para terdakwa yang menilai kemenangan hukum ini bukan hanya milik mereka, tetapi juga milik masyarakat Indonesia.
"Kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana," ujar Delpedro usai persidangan, Jumat (6/3/2026).Baca Juga:
Ia berharap majelis hakim di pengadilan lain yang menangani kasus serupa dapat menggunakan pertimbangan yang sama.
Delpedro juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak mengajukan banding atau kasasi, sehingga putusan ini menjadi final.
"Kami harap ini menjadi putusan terakhir dan tak ada upaya hukum lagi dari kejaksaan," tambahnya.
Selain itu, Delpedro meminta pemulihan hak serta kompensasi kerugian selama enam bulan mengikuti proses persidangan.
Ia menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya terpaksa berhenti bekerja dan kuliah, serta menanggung biaya persidangan.
Syahdan Husein mengajak publik bertepuk tangan untuk mengapresiasi putusan hakim, sementara Muzaffar menyatakan kemenangan ini tidak terlepas dari kontrol publik dan sejarah yang mendukung kebebasan.
"Saya dua dakwaan kawan-kawan, hari Selasa saya masih sidang tapi hari ini kita dibebaskan dan saya bisa lanjut kuliah. Itu alhamdulilah," kata Khariq Anhar.
Ia juga mendorong generasi muda untuk berani menyuarakan pendapat.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan dalam amar putusan:
"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum."
Hakim juga memerintahkan pemulihan harkat dan martabat para terdakwa serta membebaskan mereka dari tahanan kota.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena menegaskan prinsip hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan kebebasan berpendapat sebagai landasan hukum di Indonesia.*
(d/ad)
MEDAN PT PLN (Persero) UP83 Medan Utara kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik kep
PERISTIWA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed), Marcelino Pasaribu (20), menjadi korban penikaman oleh pria berinisial Ismael
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan awal pekan, Senin, 21 September 2026. Rup
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada perdagangan Senin, 21 September 2026. Sejumlah saham yang masuk jajaran
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Senin, 21 September 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas utama mengalami k
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple memperkenalkan desain yang cukup segar lewat iPhone Air. Alihalih menggunakan modul kamera besar seperti yang umum ditemu
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun pada perdagangan Senin, 21 September 20
EKONOMI
JAKARTA Sudah berada di tempat tidur, tetapi rasa kantuk tak kunjung datang? Kondisi tersebut tidak selalu disebabkan oleh banyak pikira
KESEHATAN