Penahanan ini menjadi titik terang dalam kasus dugaan penipuan skincare yang telah merugikan banyak masyarakat Indonesia.
"Bulan Ramadan ini menjadi momentum bagi saya untuk bersyukur. Akhirnya kebenaran terbuka, dan masyarakat yang terdampak mendapatkan jawaban," kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Perjuangan Doktif menempuh jalur hukum sejak Desember 2024 tidak mudah.
Ia mengaku proses panjang melawan Richard Lee menguras energi dan emosi, namun keputusan penyidik menahan tersangka kini membuatnya merasa plong.
Sebagai bentuk syukur, Doktif berencana menggelar buka puasa bersama yang melibatkan anak-anak panti asuhan, penyandang disabilitas, dan tunanetra.
"Insyaallah besok kita syukuran, berbagi kebahagiaan dan berkah dengan teman-teman panti dan tunanetra," ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Berdasarkan temuan Doktif, sejumlah produk kecantikan Richard Lee diduga overclaim, dengan kandungan asli produk tidak sesuai klaim pada kemasan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025, Richard Lee akhirnya ditahan pada 6 Maret 2026 karena dianggap kurang kooperatif dengan wajib lapor.
Doktif menegaskan bahwa penahanan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi bentuk keadilan bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan. Ia berharap momentum ini juga menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha untuk lebih jujur dan transparan dalam menjalankan bisnisnya.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
Richard Lee Ditahan, Doktif Siap Bagikan Kebahagiaan dengan Anak Panti di Bulan Ramadan