BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Yusril Tegur APH: Jangan Tangkap Asal-asalan, Bisa Bikin Negara Bayar Ganti Rugi!

Adam - Sabtu, 07 Maret 2026 11:41 WIB
Yusril Tegur APH: Jangan Tangkap Asal-asalan, Bisa Bikin Negara Bayar Ganti Rugi!
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

Pernyataan ini disampaikan menyusul vonis bebas yang diberikan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga rekannya dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil," kata Yusril, Sabtu (7/3/2026). Ia menekankan, apabila alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat sebaiknya berpikir ulang sebelum menahan atau menuntut seseorang.

Baca Juga:

Menurut Yusril, jika terdakwa akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi dan memberi ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum yang dijalani.

Kasus Delpedro dkk menjadi pelajaran bagi aparat dan masyarakat untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui KUHAP baru.

Yusril menegaskan, aparat berwenang menangkap, menahan, dan menuntut seseorang bila dugaan dan alat bukti kuat mendukung tindak pidana, sementara tersangka berhak membela diri.

"Delpedro dan kawan-kawan telah membela diri secara gentleman, baik saat pemeriksaan maupun sidang," ujarnya.

Keempat terdakwa, termasuk staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar, divonis bebas karena majelis hakim menilai jaksa penuntut umum gagal menghadirkan bukti sah terkait tuduhan penghasutan dan provokasi terhadap pelajar di bawah umur dalam aksi anarkis di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Majelis Hakim memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat, martabat, dan kedudukan mereka. Sebelumnya, jaksa menuntut dua tahun penjara karena dugaan menghasut orang melawan penguasa umum melalui konten media sosial.*

(an/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Darurat Narkoba di Langkat! Ariswan Desak Aparat Bongkar Bandar Besar dan Jaringan Utama
Penangkapan Imam Masjid Al Aqsa, MPR Minta RI Turun Tangan di Dewan Perdamaian
Ketua KY Temui KPK, Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok: Tak Ada Toleransi untuk Korupsi
Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Razia Gabungan, Pastikan Lingkungan Bebas Handphone Ilegal, Narkoba, dan Pungutan Liar
Dua Tahun Buron Usai Divonis, Pembawa 20 Pengungsi Rohingya Akhirnya Ditangkap Jaksa
Indonesia Serukan Dunia Hormati Kedaulatan Venezuela Setelah Penangkapan Maduro
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru