BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Polisi Tangguhkan Penahanan Tiktokers Gunawan ‘Sadbor’ Tersangka Promosi Judi Online

BITVonline.com - Minggu, 10 November 2024 12:04 WIB
39 view
Polisi Tangguhkan Penahanan Tiktokers Gunawan ‘Sadbor’ Tersangka Promosi Judi Online
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Polisi dari Polres Sukabumi, Jawa Barat, telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan Gunawan alias Sadbor, seorang Tiktokers yang sebelumnya diamankan terkait kasus promosi judi online. Penangguhan penahanan dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak keluarga pada Jumat, 8 November 2024. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ya benar, atas permintaan dari keluarga, Gunawan alias Sadbor telah dilakukan penangguhan penahanannya oleh penyidik pada hari Jumat, 8 November 2024,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dalam keterangan pers yang diterima wartawan pada Minggu (10/11/2024).

Gunawan, yang lebih dikenal dengan nama akun TikTok @sadbor86, diamankan oleh polisi setelah ditemukan melakukan promosi terhadap situs judi online. Penangkapan tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi bersama Dirsiber Polda Jawa Barat dan Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga:

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber. Dalam patroli tersebut, pihak berwajib mendapati adanya indikasi akun @sadbor86 yang melakukan live streaming dan menerima hadiah atau “gift” dari pengelola situs judi online bernama flokitoto.

“Saat kami melakukan patroli siber, ditemukan bahwa akun @sadbor86 melakukan live streaming dan selama siaran tersebut, ia menerima gift dari penyedia situs judi online. Hadiah ini diduga berasal dari pihak yang mengelola situs judi tersebut,” terang Kapolres Samian dalam konferensi pers.

Baca Juga:

Polisi kemudian menemukan bukti-bukti lebih lanjut, termasuk unggahan ulang dari akun TikTok @flokitoto1 yang mempromosikan situs judi melalui video yang berisi ajakan untuk mengunjungi situs tersebut. “Live streaming yang dilakukan oleh @sadbor86 diunggah kembali oleh akun @flokitoto1 yang menampilkan promosi situs judi,” kata AKBP Samian.

Dalam video yang diperoleh oleh pihak kepolisian, Gunawan alias Sadbor tampak menyampaikan kalimat-kalimat yang mengarah pada promosi judi online, seperti “Bapak Floki lagi gacor” dan “Linknya ada di Google Flokitoto”. Melalui kalimat tersebut, Gunawan seakan mengajak para penonton untuk mengunjungi dan bermain di situs judi tersebut.

“Ini menunjukkan bahwa promosi yang dilakukan oleh pelaku untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja,” tambah Samian, menirukan kalimat yang diucapkan oleh pelaku dalam video yang berkaitan dengan promosi situs judi online tersebut.

Meskipun Gunawan masih berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk menangguhkan penahanannya berdasarkan permintaan keluarga. Dalam proses hukum di Indonesia, penangguhan penahanan dapat diajukan oleh tersangka atau keluarganya dan disetujui oleh penyidik dengan pertimbangan tertentu.

Penangguhan penahanan ini masih menunggu proses hukum selanjutnya, di mana penyidik Polres Sukabumi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh peran Gunawan dalam mempromosikan judi online.

Kasus promosi judi online ini mencuat seiring dengan meningkatnya aktivitas perjudian daring yang melibatkan platform media sosial. Meski banyak yang beranggapan bahwa promosi judi online adalah bagian dari kebebasan berekspresi di internet, pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan undang-undang mengenai perjudian dan perlindungan anak.

Penyidik Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas kasus serupa, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian online terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi target pasar utama situs judi tersebut.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan platform media sosial dan menghindari terlibat dalam promosi atau penyebaran konten yang melanggar hukum. (JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru