Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026, meski pada hari yang sama diketahui melakukan live di akun TikTok miliknya untuk promosi produk CV Athena.
"Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," ujar Budi Hermanto, Sabtu (7/3/2026).
Selain mangkir pada 3 Maret, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan jelas. Atas dasar itu, polisi melakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya.
Sebelum ditahan, kesehatan tersangka diperiksa oleh Biddokes Polda Metro Jaya, termasuk tensi, saturasi, dan suhu tubuh, dengan hasil normal. Barang-barang pribadi yang tidak terkait penyidikan dititipkan ke kuasa hukum.
Polisi menegaskan tindakan Richard Lee yang lebih memilih liveTikTok ketimbang memenuhi panggilan pemeriksaan dinilai menghambat proses penyidikan. Penahanan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa warga negara wajib mematuhi hukum dan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran secara profesional.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
Dokter Richard Lee Pilih Live TikTok, Mangkir Panggilan Polisi