Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut Eddy, model ini merupakan pendekatan khas Indonesia dalam merespons perdebatan global mengenai hukuman mati.
"Ini merupakan suatu Indonesian Way, suatu win-win solution antara yang ingin mempertahankan pidana mati dan yang ingin menghapuskan pidana mati," kata dia.
Saat ini, sejumlah permohonan uji materi terkait KUHP sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
Beberapa perkara yang teregister antara lain nomor 26/PUU-XXIV/2026, 27/PUU-XXIV/2026, 29/PUU-XXIV/2026, 282/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, dan 275/PUU-XXIII/2025.
Selain ketentuan pidana mati, sejumlah pasal lain dalam KUHP juga menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Di antaranya terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penggunaan lambang negara, ketentuan pidana mengenai zina, hingga aturan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Sidang uji materi tersebut masih berlangsung dan Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.*
(tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.