BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Korupsi Pupuk di Karo, Manjur Ginting Divonis Ringan Meski Rugikan Negara Rp 991 Juta

Dharma - Senin, 09 Maret 2026 19:53 WIB
Korupsi Pupuk di Karo, Manjur Ginting Divonis Ringan Meski Rugikan Negara Rp 991 Juta
Pengadilan Negeri Medan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Manjur Beru Ginting. Terdakwa terbukti melakukan korupsi pupuk subsidi senilai Rp 991.581.203 di Kabupaten Karo.

Vonis dibacakan di ruang Kartika PN Medan, Senin (9/3/2026), oleh Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 50 hari.

Baca Juga:

"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah hukum tetap harta disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi diganti pidana kurungan 50 hari," ujar hakim.

Majelis menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan, Manjur sopan dalam persidangan, memohon keringanan hukuman, dan telah mengembalikan kerugian negara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya, yakni 1 tahun 3 bulan penjara.

Kasus korupsi ini bermula saat Manjur Beru Ginting, selaku penyalur pupuk bersubsidi di UD Rata Sinuhaji milik suaminya Trisakti Sinuhaji, tidak menyalurkan pupuk sesuai peruntukan.

Manjur memalsukan laporan penyaluran dan menjual pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak, menggunakan kartu identitas kelompok tani terdaftar dalam e-RDKK.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 991.581.203.

Hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa untuk menerima putusan atau mengajukan banding.*

(ds/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Rico Waas Paparkan LKPJ 2025: Pertumbuhan Ekonomi dan IPM Meningkat
Penemuan Mayat di Tumpukan Sampah Desa Pulau Gambar, Penyidikan Masih Berlangsung
Wali Kota Medan Rico Waas Akan Revisi SE Penataan Daging Nonhalal, Akomodir Aspirasi Pedagang
Tak Banyak yang Tahu! Rumah Tua di Berastagi Ini Pernah Jadi Tempat Pengasingan Soekarno, Haji Agus Salim, dan Sutan Sjahrir
Jelang Mudik Lebaran 2026, Menteri PU Pastikan Jalan Medan–Sibolga Siap Dilalui
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Santunan Anak Yatim dan Disabilitas oleh Matahari Pagi Indonesia, Dukung Kesejahteraan Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru