BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

OTT Ke-8 di 2026! KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari

Adam - Selasa, 10 Maret 2026 08:07 WIB
OTT Ke-8 di 2026! KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari. (foto: fikri_cenre/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKULU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah.

Kali ini, Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari, menjadi pihak yang diamankan dalam operasi senyap kedelapan KPK sepanjang 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fikri bersama sejumlah pihak lain telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

"Terkonfirmasi, tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu," ujarnya, Selasa (10/03/2026).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

OTT ini menandai operasi senyap kedelapan KPK pada tahun ini.

Sebelumnya, operasi pertama pada 9-10 Januari 2026 berhasil menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Operasi ketujuh, KPK mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Kasus ini menegaskan bahwa KPK tetap intensif mengawasi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya terkait pengadaan dan perizinan yang rawan penyalahgunaan.

Penegakan hukum secara senyap ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi kepala daerah lain yang mencoba menyalahi aturan.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*


(bb/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Pengusiran Wartawan di Tapsel Masuki Tahap Penyelidikan, Aparat Penegak Hukum Diminta Profesional dan Transparan
Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun
Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Narkotika 1,9 Ton
Menteri PU Sambangi Kejati Sumut, Dorong Pemulihan Infrastruktur dan Dampak Bencana
Bersih-bersih Proyek PU, Kejaksaan Pantau Dugaan Penyimpangan Cipta Karya di Sumut
Implementasi KUHAP Baru, Kejagung Dorong Penyelesaian Kasus SDA Tanpa Pengadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru