30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Dibuka, Ternyata Segini Gajinya!
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan putusan ini, status tersangka Gus Yaqut tetap sah.
Baca Juga:
Gus Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan dengan argumen bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dinilai belum cukup alat bukti, prosedur penetapan tersangka belum terpenuhi, dan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidik.
Namun, hakim menilai langkah KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Perma Nomor 4 Tahun 2016," jelas Hakim.
Kasus ini bermula dari adanya kuota tambahan 20 ribu jemaah haji Indonesia pada musim haji 2024.
Dugaan KPK, pembagian kuota tidak sesuai ketentuan, yakni dilakukan 50:50 antara kuota reguler dan khusus.
Sementara aturan seharusnya memberikan 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.
Sejumlah biro travel disebut memberikan fee kepada oknum di Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan ini.
KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan pasal merugikan negara (Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor).
Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Gus Yaqut membela diri dengan menyatakan bahwa pembagian kuota 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs, untuk menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat di Arab Saudi.
Selain itu, menurutnya, keputusan tersebut juga merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Saudi, yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Namun KPK menilai prinsip hifdzun nafs tidak sejalan dengan tujuan awal penambahan kuota haji, yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah.
Pembagian kuota yang diduga tidak sesuai aturan malah memperpanjang antrean, karena kuota khusus naik drastis dari 8 persen menjadi 50 persen.
"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari ketentuan yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.*
(ka/ad)
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI
TAPSEL Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berinisial RUN (33) saat diduga hendak memperjualbelikan sisik trenggili
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyoroti maraknya penyebaran informasi tidak terverifikasi di med
POLITIK
PEKANBARU Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Pemerintah Aceh terus menguatkan kolaborasi dengan kalangan ulama sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis nilai keisla
PEMERINTAHAN
KENDARI Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan seorang anggota TNI berinisial Sertu MB sebagai daftar pencarian oran
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Terduga pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT), Dumaris Boru Sitio (60), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia akan mengambil jalur kebijakan sendiri dalam m
EKONOMI