Menhaj Sebut 14.115 Jemaah Umrah Masih Tertahan di Arab Saudi karena Gangguan Penerbangan
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyebutkan, sebanyak 50.374 jemaah umrah masih berada di Arab Saudi per 11
NASIONAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan putusan ini, status tersangka Gus Yaqut tetap sah.
Baca Juga:
Gus Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan dengan argumen bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dinilai belum cukup alat bukti, prosedur penetapan tersangka belum terpenuhi, dan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidik.
Namun, hakim menilai langkah KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Perma Nomor 4 Tahun 2016," jelas Hakim.
Kasus ini bermula dari adanya kuota tambahan 20 ribu jemaah haji Indonesia pada musim haji 2024.
Dugaan KPK, pembagian kuota tidak sesuai ketentuan, yakni dilakukan 50:50 antara kuota reguler dan khusus.
Sementara aturan seharusnya memberikan 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.
Sejumlah biro travel disebut memberikan fee kepada oknum di Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan ini.
KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan pasal merugikan negara (Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor).
Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Gus Yaqut membela diri dengan menyatakan bahwa pembagian kuota 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs, untuk menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat di Arab Saudi.
Selain itu, menurutnya, keputusan tersebut juga merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Saudi, yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Namun KPK menilai prinsip hifdzun nafs tidak sejalan dengan tujuan awal penambahan kuota haji, yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah.
Pembagian kuota yang diduga tidak sesuai aturan malah memperpanjang antrean, karena kuota khusus naik drastis dari 8 persen menjadi 50 persen.
"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari ketentuan yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.*
(ka/ad)
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyebutkan, sebanyak 50.374 jemaah umrah masih berada di Arab Saudi per 11
NASIONAL
JAKARTA Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, resmi mengajukan permohonan restorativ
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta dua tersangka lain
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara mulai menyalurkan bantuan pangan untuk alokasi Februari dan Maret 2026. Tahun ini, jumlah peneri
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah untuk membahas kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 di t
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mendapat banyak kritik dari warganet di media sosial setelah nilai tukar rupiah se
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mengalami defisit Rp135,7 triliun hingga 28 Februari 20
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan proses penyidikan terkait tragedi longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Banta
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Ali Larijani, memperingatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tentang
INTERNASIONAL