JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas praktik korupsi di sektor kesehatan, Rabu (11/3), di Jakarta.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini berlaku selama lima tahun, 2026–2030.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, kolaborasi ini bukan hanya untuk membersihkan institusi Kemenkes, tetapi juga merapikan industri kesehatan dari korupsi sistemik.
"Kita benar-benar mengharapkan KPK membantu kami, ya. Bukan hanya membersihkan institusi kita, tapi juga merapikan industri kita dari systemic corruption yang ada," ujar Budi dalam sambutannya di gedung Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, yang turut dihadiri Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Budi menambahkan, perbaikan sistem tidak bisa terlepas dari perbaikan sumber daya manusia.
"Kalau toh pun ada oknum kita yang ketangkap di KPK, saya bilang enggak apa-apa. Saya sih bukan tipe yang melindungi, kalau benar-benar salah, dihukum saja. Biar ini juga jadi efek jera," tutur Budi.
Menkes menjelaskan, potensi korupsi di kementeriannya cukup besar karena anggaran mencapai lebih dari Rp 100 triliun, termasuk alokasi sekitar Rp 30 triliun untuk kerja sama dengan pemerintah daerah.
Budi berharap, upaya perbaikan sistemik ini bisa menjadi contoh bagi lembaga pemerintah lain dan industri kesehatan secara luas.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi laboratorium untuk KPK membangun institusi yang bersih, dan menyebar ke industri yang bersih karena ini memang sangat dibutuhkan masyarakat," katanya.
Nota Kesepahaman ini akan menjadi landasan kerja sama Kemenkes dan KPK dalam pengawasan, pencegahan, hingga penindakan praktik korupsi di sektor kesehatan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.*
(kp/ad)
Editor
: Raman Krisna
Korupsi di Kemenkes? Menkes Budi Gunadi: Kalau Salah, Hukum Saja!