KPK Tak Mundur dari Kasus MBG, Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Kejagung Bergerak
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas praktik korupsi di sektor kesehatan, Rabu (11/3), di Jakarta.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini berlaku selama lima tahun, 2026–2030.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, kolaborasi ini bukan hanya untuk membersihkan institusi Kemenkes, tetapi juga merapikan industri kesehatan dari korupsi sistemik.Baca Juga:
"Kita benar-benar mengharapkan KPK membantu kami, ya. Bukan hanya membersihkan institusi kita, tapi juga merapikan industri kita dari systemic corruption yang ada," ujar Budi dalam sambutannya di gedung Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, yang turut dihadiri Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Budi menambahkan, perbaikan sistem tidak bisa terlepas dari perbaikan sumber daya manusia.
"Kalau toh pun ada oknum kita yang ketangkap di KPK, saya bilang enggak apa-apa. Saya sih bukan tipe yang melindungi, kalau benar-benar salah, dihukum saja. Biar ini juga jadi efek jera," tutur Budi.
Menkes menjelaskan, potensi korupsi di kementeriannya cukup besar karena anggaran mencapai lebih dari Rp 100 triliun, termasuk alokasi sekitar Rp 30 triliun untuk kerja sama dengan pemerintah daerah.
Budi berharap, upaya perbaikan sistemik ini bisa menjadi contoh bagi lembaga pemerintah lain dan industri kesehatan secara luas.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi laboratorium untuk KPK membangun institusi yang bersih, dan menyebar ke industri yang bersih karena ini memang sangat dibutuhkan masyarakat," katanya.
Nota Kesepahaman ini akan menjadi landasan kerja sama Kemenkes dan KPK dalam pengawasan, pencegahan, hingga penindakan praktik korupsi di sektor kesehatan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.*
(kp/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menemui sekitar seribu massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (L
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menyambut positif berbagai kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang mulai digelar di sejumlah daerah. Sel
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Berbeda de
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan meski saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menja
NASIONAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang t
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGKIL Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Syahron Hasibuan, S.
PEMERINTAHAN