MEDAN – Empat mantan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI, mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI dan rumah salah seorang komisioner YHF, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut mereka, penggeledahan tersebut layak didukung, sepanjang Kejagung RI memiliki bukti permulaan yang kuat terjadinya tindak pidana.
"Kita dukung Kejagung RI sepanjang mereka sudah mengantongi bukti permulaan terjadinya tindak pidana," tegas Noorhalis Majid, Kaper Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2010-2020 melalui selular, Rabu (11/03/2026).
Dukungan yang sama juga disampaikan Kaper Ombudsman RI Provinsi Bali periode 2012-2022 Umar Ibnu Alkhatab, Kaper Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2021-2022 Subhan Djoer dan Kaper Ombudsman RI Perwakilan Sumut 2013-2023 Abyadi Siregar.
Menurut Umar Ibnu Alkhatab dan Subhan Djoer yang dihubungi secara terpisah, sudah sejak beberapa tahun terakhir mereka mendengar informasi tentang terjadinya krisis integritas di internal Ombudsman RI.
"Teman-teman mempertanyakan integritas di internal Ombudsman. Pertanyaan-pertanyaan itu, tentu tidak muncul begitu saja. Pastilah ada dasarnya," tutur Subhan Djoer yang dibenarkan Umar Ibnu Alkhatab.
Menurut Umar Ibnu Alkhatab, ini persoalan yang sangat serius. Sebab, integritas merupakan mahkota bagi insan Ombudsman, terutama bagi para pimpinan. "Ketika integritas sudah hilang dari Ombudsman, maka percayalah marwah lembaga pengawas pelayanan publik ini akan habis," tegas Umar.
Secara spesifik, Subhan Djoer mengaku belakangan ini menerima banyak informasi bersileweran yang menimbulkan kekhawatiran tentang nasib Ombudsman. Ini terutama isu terkait tambang, pupuk dan minyak goreng.
Belum lagi soal rekrutmen kepala perwakilan yang selalu menimbulkan perdebatan panjang.
Sementara Abyadi Siregar mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung RI ini, dengan sendirinya akan mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaan publik luas tentang integritas di internal di Ombudsman.
"Bila Kejagung RI benar-benar bisa membuktikan telah terjadi tindak pidana, maka dengan sendirinya pertanyaan publik selama ini akan terjawab. Karena itu, kita tunggu tindaklanjut pengeledahan yang dilakukan Kejagung," tegas Abyadi Siregar.
Kejagung Diingatkan Namun begitu, Noorhalis Majid, Abyadi Siregar, Umar Ibnu Alkhatab dan Subhan Djoer mengingatkan, bila Kejagung RI tidak memiliki dasar yang kuat terkait perbuatan tindak pidana, maka justru akan menjadi bumerang bagi Kejagung sendiri.