"Kami berdua, kemarin ngobrol dengan dr. Tifa langsung, mengatakan kita tidak mundur 0,1% pun. Kenapa 0,1%? Itu sisanya dari 99,9%," ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Roy menambahkan bahwa kesimpulan penelitian bisa berubah seiring perkembangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengatakan pihaknya sedang memfasilitasi proses tersebut.
Kasus tudingan ijazahJokowi palsu awalnya menjerat delapan tersangka, yang dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya.
Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua, yang terkait manipulasi dokumen elektronik, terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Seiring waktu, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan, dan keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.*