JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman, tergabung dalam Kelompok Bongkar IjazahJokowi (Bon Jowi), terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, Selasa (10/3/2026).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Rospita saat membacakan amar putusan.
Dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 ini, dari delapan dokumen yang dimohonkan pemohon terkait studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin sebagai informasi terbuka.
Satu poin yang tidak dikabulkan adalah ijazah asli Jokowi.
Tujuh dokumen yang diminta dan dinyatakan terbuka meliputi: - Salinan ijazah asli - Transkrip nilai - Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) - Laporan KKN dan skripsi/tugas akhir - Surat tugas pembimbing serta berita acara sidang dan SK yudisium - Bukti pendaftaran yudisium - Buku wisuda
Selain itu, majelis juga menegaskan dokumen terkait prosedur dan kebijakan resmi UGM dalam kurikulum saat Jokowi menempuh studi merupakan informasi terbuka, selama tidak mengandung unsur nilai pribadi pihak lain.
Dengan putusan ini, UGM diwajibkan memberikan akses dokumen yang telah ditetapkan sebagai informasi terbuka setelah amar putusan berkekuatan hukum tetap.
Keputusan ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi, sekaligus menegaskan peran KIP dalam menyeimbangkan hak publik dengan hak privasi individu.*
(oz/ad)
Editor
: Adam
KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi: Tujuh Dokumen Jokowi Jadi Informasi Terbuka, Kecuali Ijazah Asli