BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo: Saya Tidak Akan Mundur 0,1% Pun

Raman Krisna - Kamis, 12 Maret 2026 14:37 WIB
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo: Saya Tidak Akan Mundur 0,1% Pun
Roy Suryo (kiri) dan Refly Harun (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo, menyatakan tetap yakin bahwa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo palsu meski rekannya, Rismon Sianipar, dikabarkan mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami berdua, kemarin ngobrol dengan dr. Tifa langsung, mengatakan kita tidak mundur 0,1% pun. Kenapa 0,1%? Itu sisanya dari 99,9%," ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).

Roy menambahkan bahwa kesimpulan penelitian bisa berubah seiring perkembangan.

Baca Juga:

Ia tetap menghormati keputusan Rismon, namun menekankan bahwa keyakinannya terhadap keaslian ijazah Jokowi tetap teguh.

Kuasa hukumnya, Refly Harun, menyatakan sudah berusaha menghubungi Rismon, namun belum mendapatkan respons.

Sebelumnya, Rismon Sianipar diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice yang sedang ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengatakan pihaknya sedang memfasilitasi proses tersebut.

Kasus tudingan ijazah Jokowi palsu awalnya menjerat delapan tersangka, yang dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya.

Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua, yang terkait manipulasi dokumen elektronik, terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Seiring waktu, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan, dan keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Sianipar Minta Maaf
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice dan Minta Maaf soal Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Refly Harun Lepas Tangan
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Rismon Sianipar, Ajukan Jalur Perdamaian
KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi: Tujuh Dokumen Jokowi Jadi Informasi Terbuka, Kecuali Ijazah Asli
Rismon Sianipar Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Andi Azwan Tunjukkan Bukti dari Jepang
Janji Jokowi untuk Masyarakat Dayak: Dayak Center Segera Dibangun di IKN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru