Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penggeledahan yang berlangsung selama tiga hari sejak Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3) itu berfokus pada rumah dan kantor Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, serta rumah dan kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong.
Hasil penggeledahan itu, seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 1 miliar yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam penanganan proyek di daerah tersebut.
Baca Juga:
Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR, Hary Eko Purnomo.
"Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik lainnya," ungkap Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/3).
Penggeledahan tersebut adalah bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan suap yang melibatkan Bupati Fikri, yang pada tahun 2025-2030 menjabat sebagai bupati Rejang Lebong.
Dalam perkara ini, Fikri bersama sejumlah pejabat dan kontraktor diduga terlibat dalam pengaturan lelang proyek di Dinas PUPR, dengan nilai proyek mencapai Rp 91,13 miliar.
Menurut keterangan KPK, Fikri diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa kontraktor terkait pengaturan proyek yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Proyek tersebut meliputi pembangunan jalur pedestrian, drainase, hingga pembangunan kawasan stadion sepakbola. Pemberian suap diduga diberikan secara bertahap melalui perantara yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.
Terkait dengan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
1. Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong),
2. Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPR),
3. Irsyad Satria Budiman (kontraktor dari PT Statika Mitra Sarana),
4. Edi Manggala (kontraktor dari CV Manggala Utama),
5. Youki Yusdiantoro (kontraktor dari CV Alpagker Abadi).
Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengungkapkan dugaan praktik ijon atau permintaan fee proyek yang melibatkan Fikri dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam beberapa pertemuan yang diduga berlangsung di rumah dinas Bupati, pembahasan pengaturan proyek dan besaran fee mencapai 10-15 persen dari nilai proyek.
Kasus ini semakin memperjelas praktik korupsi yang merugikan negara, serta menunjukkan keterlibatan berbagai pihak, baik pejabat pemerintah maupun kontraktor swasta, dalam pengaturan proyek yang sarat dengan kepentingan pribadi.
Penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini dan berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan serta memberikan keadilan bagi publik.*
(d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.