BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

KPK Geledah Kantor Bupati Cilacap Terkait Kasus Pemerasan THR, Sita Dokumen dan Handphone

Adam - Senin, 16 Maret 2026 18:07 WIB
KPK Geledah Kantor Bupati Cilacap Terkait Kasus Pemerasan THR, Sita Dokumen dan Handphone
Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman. (foto: SinPo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus yang berhubungan dengan pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga diperas dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik menggeledah beberapa tempat penting, termasuk rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap, kantor Sekretaris Daerah (Sekda), serta kantor Asisten I, II, dan III Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penting serta barang bukti elektronik seperti handphone yang berisi percakapan terkait pengumpulan uang dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada masing-masing kepala bidang.

"Barang bukti yang disita, termasuk handphone, akan diekstraksi dan dianalisis untuk melengkapi proses penyidikan lebih lanjut," kata Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2026).

Kasus ini bermula setelah Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan dana THR di lingkungan Pemkab Cilacap.

Keduanya sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang, dengan 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KPK mengungkapkan bahwa Syamsul Aulia Rachman diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah untuk digunakan sebagai THR bagi kepentingan pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Dalam konstruksi perkara, KPK mencatat bahwa total uang yang disita mencapai Rp610 juta, yang ditemukan dalam goodie bag yang disiapkan untuk THR.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan di lingkup Pemkab Cilacap.

KPK menyebutkan bahwa Syamsul dan Sadmoko dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Sebut Ada Pengamat Tidak Senang Pemerintah Berhasil, PKB: Ajak Diskusi dengan Data dan Bukti Konkret
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Alsintan Gratis untuk Kelompok Tani, Bupati Asri Ludin: Oknum yang Pungut Biaya Akan Ditindak Tegas
Pemko Binjai Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah, Fokus Jaga Stabilitas Harga Menjelang Idulfitri
Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Tengah Tantangan Global: Perbedaan Itu Hal yang Wajar
Di Tengah Ketidakpastian Global, Prabowo Optimis Program MBG Akan Perkuat Ekonomi Rakyat
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR: Gubernur Bobby Nasution Janji Awasi Pembayaran, Pastikan THR Tepat Waktu!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru