Buka Puasa Bersama Konsulat Jenderal India, Promosikan Kerja Sama Lintas Sektor dengan Indonesia
MEDAN Konsulat Jenderal India di Medan menggelar buka puasa bersama sekaligus interaksi media pada 17 Maret 2026, yang menjadi momentum
NASIONAL
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama seluruh hakim konstitusi.Baca Juga:
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Suhartoyo mengungkapkan bahwa petitum permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak disertai penjelasan memadai mengenai alasan pengujian norma yang diminta, khususnya terkait pengecualian norma untuk kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis.
MK menilai bahwa permohonan tersebut lebih bersifat kepentingan pribadi para pemohon, yang mana penafsirannya jika dipenuhi akan berlaku secara umum.
"Petitum yang diajukan tidak disertai dengan argumentasi konstitusional yang memadai. Kami menilai permohonan ini kabur, dan tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan untuk melanjutkan pemeriksaan substansi," jelas Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan secara terbuka.
MK juga menyoroti rumusan petitum angka 7 hingga angka 9 dalam permohonan yang dinilai tidak lazim.
Permohonan tersebut mengaitkan beberapa norma yang diuji menggunakan kata "juncto," tanpa penjelasan yang jelas terkait apakah yang dimaksud adalah pengujian norma secara terpisah atau bersamaan.
"Perumusan petitum tersebut menimbulkan kebingunguan. Tidak jelas apakah tujuannya untuk menguji norma yang dijunctokan atau tidak. Seharusnya, setiap norma diuji secara terpisah sesuai dengan aturan yang ada," tambah Suhartoyo.
Atas dasar tersebut, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara uji materi tersebut.
Meskipun Mahkamah menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara ini, namun karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat kejelasan, proses uji materi tersebut dihentikan.
Para pemohon menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE, yang mereka anggap bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait dengan kebebasan berpendapat dan hak privasi.
MEDAN Konsulat Jenderal India di Medan menggelar buka puasa bersama sekaligus interaksi media pada 17 Maret 2026, yang menjadi momentum
NASIONAL
BEKASI Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa program mudik bersama yang digelar PT Indofood CBP Sukses Makmur,
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan kritik keras terhadap langkah yang diambil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Empat oknum anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga terlibat dalam insiden penyiraman air keras terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar silaturahmi Ramadhan 1447 Hijriah dengan insan pers di Aula MAN 2 Padangsidimp
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, menyapa langsung para pemudik yang akan menuju Kota Sabang, di atas kapal mot
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi soal kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap dibagikan
NASIONAL
BINJAI Sebuah video yang menunjukkan penemuan mayat pria yang ditinggalkan begitu saja di depan Rumah Sakit OG, Kota Binjai, Sumatera Ut
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan apresiasi tinggi terhadap program Mudik Gratis Presisi 2026 yang digelar ole
PEMERINTAHAN
MEDAN Di penghujung bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Medan menggelar acara buka puasa bersama yang mengusung tema kebersamaan dan kek
PEMERINTAHAN