BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

Mobil Honda Brio Hantam Pedagang di Pasar Kaget Binjai, DPD AMPI Binjai Tuntut Hukuman Berat Bagi Pengemudi

Hadyan - Senin, 16 Maret 2026 22:04 WIB
Mobil Honda Brio Hantam Pedagang di Pasar Kaget Binjai, DPD AMPI Binjai Tuntut Hukuman Berat Bagi Pengemudi
Sekretaris DPD AMPI Kota Binjai, Rizki Mardhatillah, akan mengawal kasus kecelakaan mobil menghantam para pedagang dan pengunjung di pasar di Pasar Kaget, Binjai Kota, pada Minggu malam (15/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI – Sebuah insiden tragis terjadi di Pasar Kaget, Jalan Jend. Ahmad Yani, Binjai Kota, pada Minggu malam (15/3/2026), ketika sebuah mobil Honda Brio berwarna putih tiba-tiba menghantam para pedagang dan pengunjung yang sedang berada di pasar.

Insiden ini mengakibatkan kerusakan parah pada empat warung tenda dan menyebabkan tiga orang korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga:
Kejadian yang mengguncang warga sekitar itu terjadi dengan begitu cepat, mengakibatkan kerugian material yang besar.

Selain kerusakan pada warung dan barang dagangan, kejadian tersebut memicu kekhawatiran atas keselamatan para pedagang dan pengunjung yang menjadi korban kecelakaan tersebut.

Pelaku, yang diketahui merupakan seorang perempuan, langsung diamankan oleh pihak berwajib dan dibawa ke Mapolres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tes urin yang dilakukan kepada pelaku menunjukkan hasil negatif terhadap alkohol, yang memunculkan tanda tanya terkait kemungkinan pengaruh obat-obatan terlarang (napza).

"Hal ini sangat tidak masuk akal. Jika memang tidak ada pengaruh alkohol, pasti ada indikasi penggunaan obat-obatan (napza) yang memengaruhi kondisi pengemudi," ujar Sekretaris DPD AMPI Kota Binjai, Rizki Mardhatillah, saat diwawancarai wartawan pada Senin (16/3/2026).

Rizki menegaskan bahwa DPD AMPI Kota Binjai akan mengawal kasus ini dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pedagang Pasar Kaget dan pengunjung yang terdampak.

Ia mengungkapkan bahwa kelalaian berkendara yang disebabkan oleh alkohol atau napza merupakan tindak pidana yang mengancam keselamatan banyak orang.

"Kelalaian akibat mabuk alkohol atau penggunaan napza adalah tindak pidana serius yang dapat mengancam nyawa. Berdasarkan UU LLAJ, pelaku bisa dipidana hingga 6 bulan penjara atau denda Rp1 juta. Bahkan, jika menyebabkan korban jiwa, ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara," jelas Rizki.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan memastikan bahwa pelaku tidak mendapatkan pembelaan dalam kasus ini.

Rizki berharap bahwa pihak kepolisian dapat menegakkan hukum dengan tegas demi memberi rasa keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak.

"Selain menjalani hukuman sesuai ketentuan, pelaku juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para pedagang dan pengunjung Pasar Kaget. Ini adalah tragedi yang menyayat hati, dan kami berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil," tutup Rizki dengan tegas.

Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat Binjai, yang berharap agar ke depannya, setiap pengemudi dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan.*

Baca Juga:


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Isu Setoran Pengamanan Di Mandailing Natal Dibantah Kejaksaan, Sebut Pemberitaan Tidak Berdasar
KLH Tetapkan Tersangka Terkait Pengelolaan TPA Suwung Bali, Menyusul Praktik Open Dumping
MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo Cs, Sebut Permohonan Tidak Jelas
Pemko Binjai Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah, Fokus Jaga Stabilitas Harga Menjelang Idulfitri
Dishub Sumut Terus Upayakan Perbaikan PJU di Akses Bandara Kualanamu, Pengendara Diminta Lebih Hati-Hati
Ombudsman Siap Kooperatif Setelah Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru