Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan FN yang sedang menunggu di ruang tunggu Gate 11.
Dari koper FN yang terdaftar dalam sistem bagasi, ditemukan empat bungkus sabu lainnya dengan berat yang sama, yakni 1 kilogram.
"Total barang bukti sekitar 2 kilogram sabu," ungkap Andy.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial JB di Aceh.
Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp140 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Lombok.
Namun, mereka baru menerima Rp5,5 juta untuk biaya perjalanan, sementara tiket pesawat disiapkan oleh pemberi perintah.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.