MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) PoldaSumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di Bandara Kualanamu, Medan, pada Selasa (17/03/2026).
Sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggunakan modus mudikLebaran.
Kombes Andy Arisandi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibagi dalam delapan paket kecil yang sangat tipis dan diselipkan ke dalam celana para pelaku.
"Kami mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 2 kg yang dikemas dalam delapan bagian, dibuat setipis mungkin, lalu diselipkan di celana," kata Andy saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
Dua pelaku berinisial MF (22) dan FN (21), yang merupakan warga Aceh, ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak terbang dengan rute pesawat Kualanamu - Jakarta - Lombok.
Keduanya membawa sabu menggunakan dua koper.
"Koper satu dimasukkan ke bagasi, satu lagi dibawa ke kabin. Tujuan tersangka ke NTB," jelas Andy.
Menurut Andy, kedua pelaku memanfaatkan momen mudikLebaran untuk menyelundupkan narkoba antarpulau.
"Pelaku dari Aceh ke Medan, lalu ke Bandara Kualanamu menuju Lombok. Mereka memanfaatkan momen mudik ini," kata Andy.
Kasus ini terungkap pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 19.25 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi dari petugas keamanan bandara (AVSEC) tentang adanya penumpang yang mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap MF di terminal keberangkatan Bandara Kualanamu.
Dalam koper yang dibawa MF, ditemukan empat bungkus sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan FN yang sedang menunggu di ruang tunggu Gate 11.
Dari koper FN yang terdaftar dalam sistem bagasi, ditemukan empat bungkus sabu lainnya dengan berat yang sama, yakni 1 kilogram.
"Total barang bukti sekitar 2 kilogram sabu," ungkap Andy.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial JB di Aceh.
Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp140 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Lombok.
Namun, mereka baru menerima Rp5,5 juta untuk biaya perjalanan, sementara tiket pesawat disiapkan oleh pemberi perintah.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba PoldaSumut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.*