BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

Modus Mudik Lebaran, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

Abyadi Siregar - Selasa, 17 Maret 2026 15:12 WIB
Modus Mudik Lebaran, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Kualanamu
Dua warga Aceh diamankan di Bandara Kualanamu karena membawa narkoba (foto: Dok. Ditresnarkoba Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di Bandara Kualanamu, Medan, pada Selasa (17/03/2026).

Sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggunakan modus mudik Lebaran.

Kombes Andy Arisandi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibagi dalam delapan paket kecil yang sangat tipis dan diselipkan ke dalam celana para pelaku.

Baca Juga:

"Kami mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 2 kg yang dikemas dalam delapan bagian, dibuat setipis mungkin, lalu diselipkan di celana," kata Andy saat konferensi pers di Mapolda Sumut.

Dua pelaku berinisial MF (22) dan FN (21), yang merupakan warga Aceh, ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak terbang dengan rute pesawat Kualanamu - Jakarta - Lombok.

Keduanya membawa sabu menggunakan dua koper.

"Koper satu dimasukkan ke bagasi, satu lagi dibawa ke kabin. Tujuan tersangka ke NTB," jelas Andy.

Menurut Andy, kedua pelaku memanfaatkan momen mudik Lebaran untuk menyelundupkan narkoba antarpulau.

"Pelaku dari Aceh ke Medan, lalu ke Bandara Kualanamu menuju Lombok. Mereka memanfaatkan momen mudik ini," kata Andy.

Kasus ini terungkap pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 19.25 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi dari petugas keamanan bandara (AVSEC) tentang adanya penumpang yang mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap MF di terminal keberangkatan Bandara Kualanamu.

Dalam koper yang dibawa MF, ditemukan empat bungkus sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan FN yang sedang menunggu di ruang tunggu Gate 11.

Dari koper FN yang terdaftar dalam sistem bagasi, ditemukan empat bungkus sabu lainnya dengan berat yang sama, yakni 1 kilogram.

"Total barang bukti sekitar 2 kilogram sabu," ungkap Andy.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial JB di Aceh.

Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp140 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Lombok.

Namun, mereka baru menerima Rp5,5 juta untuk biaya perjalanan, sementara tiket pesawat disiapkan oleh pemberi perintah.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Bobby Nasution Pantau Stabilisasi Harga Pangan di Medan, Pastikan Tidak Ada Lonjakan Menjelang Lebaran
Urine Pengemudi Honda Brio yang Tabrak Lapak di Binjai Bening, Polisi Pastikan Tidak Ada Rekayasa
Muhammadiyah Aceh Tetapkan Salat Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026
Jelang Lebaran, Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bireuen Aceh
Penghentian Penyidikan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Dipersoalkan, Dirkrimum Polda Sulut Dilaporkan
Awalnya Positif, Tes Ulang Pengemudi Mobil di Binjai Ternyata Negatif Narkoba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru