MEDAN — Polisi akhirnya mengungkapkan motif di balik tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Syawal Ardiansyah Nasution (22), yang menghabisi nyawa Rahmadani Siagian.
Berdasarkan keterangan resmi dari KapolrestabesMedan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, terdapat dua motif utama yang mendorong tersangka untuk melakukan perbuatan keji tersebut, yakni sakit hati dan obsesi seksual yang menyimpang.
Kombes Calvijn mengungkapkan bahwa motif pertama yang memicu aksi pembunuhan ini adalah rasa sakit hati yang dialami tersangka setelah korban menolak ajakan untuk melakukan hubungan intim yang tidak wajar.
Tersangka dilaporkan merasa terhina dan marah ketika ajakan tersebut ditolak, yang kemudian berujung pada perbuatannya yang mengarah pada tindak kekerasan.
"Sakit hati itu menjadi pemicu pertama, di mana tersangka merasa ditolak oleh korban yang tidak memenuhi permintaan seksual yang tidak wajar," jelas Kombes Calvijn.
Motif kedua yang terungkap adalah keinginan tersangka untuk mengambil barang milik korban.
Syawal Ardiansyah berniat menjual barang-barang korban sebagai cara untuk menghilangkan barang bukti.
Setelah membunuh, ia membalikkan kasur yang terdapat bercak darah untuk menutupi jejak-jejak yang bisa mengarah padanya.
"Selain itu, tersangka juga berusaha menghilangkan jejak dengan membalikkan kasur yang tercemar darah," tambahnya.
Selain sakit hati dan upaya menghilangkan barang bukti, polisi juga menemukan adanya faktor obsesi seksual yang mempengaruhi tindakan tersangka.
Berdasarkan penyelidikan, Syawal diketahui sering mengakses konten pornografi yang mengandung praktik seksual tidak wajar melalui aplikasi tertentu.
Obsesi ini diyakini turut mendorong tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
"Tersangka sering menonton video pornografi yang menampilkan praktik seksual tidak wajar, dan hal ini sepertinya berperan dalam mendorong aksinya," ujar Calvijn.
Selain Syawal, polisi juga menangkap tersangka kedua, yakni Sofwan Habib Rangkuti.
Sofwan mengaku membantu Syawal dalam menjalankan aksi keji ini karena desakan tersangka utama dan janji uang.
Sofwan dijanjikan biaya hidup selama sebulan sebagai imbalan atas bantuannya.
"Tersangka kedua mengaku bahwa ia dijanjikan uang untuk kebutuhan hidupnya, terutama biaya kos-kosannya," ungkap KapolrestabesMedan.
Penemuan jasad korban di Gang Seroja, Jalan Menteng VII, Medan Denai pada 10 Maret 2026 lalu, memicu penyelidikan polisi.
Tak lama setelah itu, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari tempat penemuan mayat, yaitu di sebuah hotel Oyo di sekitar kawasan tersebut.*