BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Gus Alex Ditahan KPK, Ikuti Gus Yaqut Jalani Lebaran di Rutan

Adelia Syafitri - Rabu, 18 Maret 2026 07:48 WIB
Gus Alex Ditahan KPK, Ikuti Gus Yaqut Jalani Lebaran di Rutan
Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex memakai rompi tahanan KPK. (Foto Niaga / G Sitompul)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, menyusul penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji ini dipastikan akan menjalani Lebaran di rutan KPK, Jakarta Selatan.

Gus Alex ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol saat digiring ke mobil tahanan.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Gus Alex membantah adanya perintah dari Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, serta menolak menerima uang dari distribusi kuota tersebut.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kuota tambahan haji tahun 2023 seharusnya sepenuhnya diberikan untuk haji reguler. Namun, Yaqut diduga menyetujui pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Gus Alex, sebagai staf khusus Yaqut, disebut turut mengarahkan surat keputusan yang diterbitkan mantan pejabat Kemenag.

KPK menduga adanya fee atau biaya percepatan yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, dengan nilai mencapai USD 2.500 (sekitar Rp 42,2 juta) per jemaah, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

Upaya pengkondisian Pansus Haji DPR terkait kuota tambahan juga dilaporkan ditolak.

Selain uang tunai, KPK telah menyita aset milik para tersangka dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, termasuk mata uang asing, kendaraan, dan tanah.

Penahanan Gus Alex menandai kelanjutan proses hukum terhadap pejabat Kemenag dalam kasus dugaan rasuah kuota haji yang menimbulkan kerugian besar bagi calon jemaah dan negara.*

(d/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Gus Alex Penuhi Panggilan KPK, Langsung Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji?
Kasus Hukum Bukan Halangan? Mantan Narapidana Korupsi Jadi Pejabat BUMD Tapteng
KPK Lanjutkan Penyidikan, Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Akan Diperiksa Hari Ini
ASN Diminta Waspada, KPK Ingatkan Risiko Gratifikasi Hadiah Hari Raya
KPK Sita Mobil dan Uang Tunai Rp1 Miliar Terkait Dugaan Suap Impor Barang di Bea Cukai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru