BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Kritik KPK: Kenapa Tidak dari Awal? Lebih Bagus Tidak Usah Ditahan!

Adam - Senin, 23 Maret 2026 18:03 WIB
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Kritik KPK: Kenapa Tidak dari Awal? Lebih Bagus Tidak Usah Ditahan!
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Langkah tersebut, menurut Rudianto, menimbulkan banyak pertanyaan publik mengingat pengalihan dilakukan hanya sepekan setelah penahanan Yaqut.

"Kenapa tidak dari awal, tidak usah ditahan, kan lebih bagus tidak usah ditahan ketimbang ditahan, seminggu kemudian dialihkan secara diam-diam seperti itu?" ujar Rudianto, Senin (23/3/2026).

Baca Juga:

Rudianto menilai bahwa pengalihan status penahanan yang begitu cepat dapat menimbulkan kesan ketidakkonsistenan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pengalihan penahanan yang dilakukan secara tertutup.

"Waktu ditetapkan tersangka, dipublish ramai-ramai pakai rompi orens. Pada saat dialihkan penahanannya, dilakukan secara tertutup alias diam-diam, malah dibongkar oleh istri salah satu tahanan, ini yang harus dijawab ke publik," ungkap Rudianto, mengkritik sikap KPK yang dianggap tidak terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, tindakan pengalihan penahanan yang dilakukan dengan cara seperti itu dapat memberikan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap Yaqut, yang bukan hanya berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK, tetapi juga merusak citra lembaga pemberantasan korupsi itu sendiri.

"Ini kan menurut saya, apa ya? Masyarakat dianggap seperti lelucon. Dan ini yang menurut hemat saya tidak sehat, tidak sehat berproses dalam penegakan hukum kita," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pengalihan penahanan Yaqut dari Rutan KPK ke tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan dianggap tidak menghambat proses penyidikan.

"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Budi Prasetyo menegaskan bahwa meski ada perubahan status penahanan, hal itu tidak akan menghalangi kelancaran penyidikan yang terus berlanjut dan sifatnya bersifat sementara.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Sesalkan Tindakan Rismon Sianipar yang Minta Maaf ke Jokowi: Sangat Fatal!
Penambangan Ilegal Berkedok Koperasi di Tapanuli Selatan Jadi Sorotan, GAPERTA Lapor ke Polisi
KPK Beri Perlakuan Istimewa ke Gus Yaqut, Keluarga Noel Akan Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan: Ketidakadilan yang Nyata!
Sekali Diberitakan, Seumur Hidup Dihakimi: Hak untuk Dilupakan di Internet
KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah
Ketua PP Muhammadiyah: Korupsi Berakar dari "Lapar Spiritual"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru