JAKARTA – TNI mengonfirmasi bahwa penyidikan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (AY), masih berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa penanganan perkara ini berada di bawah kendali Puspom TNI, karena terduga pelakunya merupakan anggota TNI dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan," ujar Aulia dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan, Senin (23/3).
Aulia mengimbau masyarakat untuk bersabar sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik Puspom TNI selesai dilaksanakan," katanya.
Puspom TNI sebelumnya telah mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Keempat tersangka adalah NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda), yang semuanya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari dua matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Keempat tersangka kini tengah ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta.
Mereka dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari empat hingga tujuh tahun.
Meskipun kasus ini masih dalam tahap penyidikan, pihak berwenang telah mengidentifikasi para pelaku dan mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Andrie, yang merupakan seorang aktivis HAM, sebelumnya sempat mengalami serangan berupa penyiraman air keras yang mengakibatkan luka serius pada wajahnya.
Insiden ini memicu kecaman dari berbagai pihak, baik dari masyarakat maupun kelompok hak asasi manusia.