Kasus ini berawal dari penggunaan surat tanda terima uang jual yang dianggap cacat hukum, yang kemudian dijadikan sebagai salah satu bukti utama dalam putusan.
Tiopan, yang mewakili anak angkat sebatang kara, Tama Ulina Sitepu, mengungkapkan bahwa majelis hakim PN Binjai dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat tersebut sah secara formil.
Padahal, kata Tiopan, materai yang digunakan dalam surat tanda terima tersebut baru resmi beredar pada 27 Juni 1995 dan belum tersedia secara hukum maupun distribusi di masyarakat saat transaksi dilakukan.
"Majelis hakim telah menggunakan bahan bukti yang cacat secara hukum dan memasukkannya dalam pertimbangan yuridis, yang pada akhirnya membuat hasil putusan menjadi cacat hukum," tegas Tiopan dalam keterangannya, Senin (23/3).
Tiopan menilai langkah hakim yang menerima surat tanda terima uang jual tersebut tanpa verifikasi mendalam menunjukkan kelalaian profesional yang diduga melanggar kode etik profesi hakim.
Sebagai bukti dari laporan tersebut, Tiopan mengutip Surat Bawas Mahkamah Agung RI No: 161/BP/PW 1.1.1/2026 tertanggal 14 Januari 2026 yang menunjukkan adanya pengaduan terkait cacat hukum dalam surat tanda terima yang dijadikan dasar pertimbangan dalam perkara tersebut.
Pihaknya menegaskan bahwa meskipun tidak keberatan dengan pertimbangan yuridis dari hakim, pihaknya menolak keras penggunaan bukti P-5 yang dianggap cacat hukum.
Selain itu, Tiopan juga melaporkan RMS (penggugat) dan MS (penjual) dalam surat tanda terima tersebut, melalui Laporan Polisi No: STTLP/B/917/VI/2025/SPKT/Polda Sumut.
Pihak kepolisian kini tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf notaris yang terlibat dalam pembuatan surat tersebut, untuk menggali lebih dalam dugaan penyalahgunaan dokumen dalam proses sengketa tanah ini.
Laporan tersebut menjadi sorotan karena mencerminkan dugaan adanya kelalaian dalam menilai bukti dan dokumen yang digunakan oleh hakim dalam perkara sengketa tanah.
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan yang mengarah pada dugaan ketidakberpihakan dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.