MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar di jalur perairan Bagan Asahan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 50 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi dari sebuah kapal yang diduga berasal dari luar negeri.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 19 Maret 2026, setelah aparat melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan.
Operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya kapal yang membawa narkotika dari wilayah perairan Malaysia menuju Sumatera Utara.
Direktur Reserse NarkobaPoldaSumut, Andy Arisandi, mengatakan tim kemudian melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai.
"Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal target," kata Andy, Rabu, 25 Maret 2026.
Saat kapal tersebut memasuki perairan Bagan Asahan, petugas langsung melakukan pengejaran dan penindakan.
Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial B (38), warga Kabupaten Asahan, yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 50 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstasi.
Selain itu, turut diamankan satu unit kapal, telepon genggam, dan perangkat navigasi berupa GPS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman F. Namun, terduga pengendali jaringan itu tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.