BREAKING NEWS
Jumat, 27 Maret 2026

PDIP Tegaskan DPR Berhak Panggil Pemerintah dan TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Intelijen dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Raman Krisna - Rabu, 25 Maret 2026 13:25 WIB
PDIP Tegaskan DPR Berhak Panggil Pemerintah dan TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Intelijen dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. (foto: Dok. DPR)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Pernyataan ini muncul menyusul dugaan keterlibatan aparat intelijen dalam insiden tersebut.

Menurut TB Hasanuddin, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, DPR memiliki hak untuk memanggil pemerintah dan institusi terkait guna mendalami kasus tersebut.

Baca Juga:

"Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini," ujar TB Hasanuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (25/3/2026).

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan terdapat empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) yang diduga terlibat dalam penyiraman terhadap Andrie Yunus.

TB Hasanuddin menekankan, penyelidikan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Mayor Jenderal Purnawirawan TNI tersebut.

TB Hasanuddin juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga intelijen dilakukan secara internal oleh pimpinan masing-masing institusi, dan secara eksternal oleh Komisi I DPR RI.

Dalam pelaksanaannya, Komisi I memiliki tim pengawas tetap yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan intelijen sesuai ketentuan hukum.

Kasus penyiraman air keras ini telah menimbulkan perhatian publik luas dan menjadi sorotan berbagai organisasi masyarakat sipil.

PDIP menekankan bahwa penyelesaian kasus ini harus menjamin keadilan bagi korban sekaligus menjaga integritas institusi terkait.*


Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sekda Medan Segera Pensiun, Wali Kota Rico Waas Ungkap Kriteria Pengganti
Apel Perdana Pascalebaran, Sekda Aceh Ingatkan: ASN Harus Lebih Cepat dan Berdampak!
Pemprov Sumut Tunggu Petunjuk Pusat Terkait Kebijakan WFH Satu Hari Pasca-Lebaran
Dinas Kominfo Medan Gelar Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Fokus Tingkatkan Kinerja dan Inovasi
Halalbihalal Pemkab Deli Serdang Dianggap Tak Sejalan Instruksi Presiden, Kadis Kominfostan Buka Suara
Anak 12 Tahun di Medan Hanya Berbobot 11 Kg, Wali Kota Rico Waas Instruksikan Pendataan Anak Gizi Buruk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru