BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

Ikuti Jejak Eks Menag Yaqut, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Maret 2026 11:48 WIB
Ikuti Jejak Eks Menag Yaqut, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam.

Baca Juga:
Dalam persidangan, penasehat hukum Abdul Wahid mengajukan beberapa permohonan penting.

Pertama, pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Kedua, penasehat hukum meminta agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah, mengingat keterbatasan ruang sidang dan banyaknya penasehat hukum.

"Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya," kata penasehat hukum Abdul Wahid usai sidang.

Poin ketiga yang diajukan adalah permohonan pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rutan Klas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah.

Permohonan ini mengacu pada Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP, dengan mempertimbangkan alasan kesehatan terdakwa dan surat jaminan dari keluarga.

Penasehat hukum juga menyinggung preseden kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.

Majelis hakim lantas menanyakan kepada Abdul Wahid apakah ada hal lain yang ingin disampaikan.

Abdul Wahid menjawab singkat, "Sama," menegaskan kesetujuannya dengan pernyataan penasihat hukum.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan BNNK Tapanuli Selatan, Tegaskan Sinergi Perangi Narkoba
Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal Meski Pegawai Terapkan WFA
Kemen HAM Sebut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus Bisa Timbulkan Dualisme Hukum
Pelaporan Media di Tabanan Dinilai Jadi Momentum Evaluasi Profesionalisme Pers, Pemkab: Saatnya Wartawan Introspeksi
Dituduh Dukung Korupsi Kuota Haji, Pigai: Itu Hoaks!
Kemnaker Pastikan Seluruh Aduan THR 2026 Ditindaklanjuti hingga Tuntas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru