BREAKING NEWS
Sabtu, 01 Agustus 2026

Komnas HAM Sebut Andrie Yunus Terluka Akibat Siraman Asam Kuat, Bukan Air Keras

Nurul - Kamis, 26 Maret 2026 20:39 WIB
Komnas HAM Sebut Andrie Yunus Terluka Akibat Siraman Asam Kuat, Bukan Air Keras
konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2026. (Foto: ANTARA /Ahmad Naufal Oktavian/dr/bar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman zat kimia asam kuat, bukan air keras seperti yang sebelumnya beredar di publik.

Penegasan ini disampaikan setelah Komnas HAM mengadakan pertemuan dengan tim medis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta, tempat Andrie mendapatkan perawatan intensif.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2026, Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menjelaskan bahwa pernyataan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan medis yang diterima pihaknya.

Baca Juga:

Ia menambahkan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami jenis zat kimia yang digunakan dalam serangan terhadap Andrie, karena dampak yang ditimbulkan berbeda jauh dengan air keras yang sering kali dikaitkan dengan tindakan kekerasan semacam itu.

"Korban mengalami luka bakar akibat siraman zat kimia asam kuat. Ini adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi medis yang dialami oleh Andrie," ujar Saurlin di hadapan wartawan.

Pernyataan yang dikeluarkan Komnas HAM ini bertujuan untuk menghindari penyederhanaan terhadap seriusnya dampak yang dihadapi oleh Andrie.

Aktivis yang dikenal lantang menyuarakan hak asasi manusia ini kini tengah menjalani pemulihan yang memerlukan perhatian medis jangka panjang.

Komisioner Komnas HAM lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan bahwa seluruh langkah medis yang dilakukan oleh tim dokter RSCM sudah berjalan dengan baik dan intensif.

"Kondisi korban saat ini sudah stabil, dan rumah sakit terus memberikan perawatan terbaik," kata Pramono.

Sementara itu, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menjamin biaya pengobatan Andrie Yunus. Hal ini memberikan jaminan bahwa aspek pembiayaan tidak akan menjadi kendala dalam proses pemulihan.

Penyiraman zat kimia terhadap Andrie Yunus menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap aktivis yang kerap terjadi dalam beberapa tahun terakhir, menyoroti tingkat ancaman terhadap para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Penyidikan atas kasus ini masih terus berlangsung, dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus dari Luka Bakar Air Keras Bisa Dua Tahun
Komnas HAM Kunjungi RSCM untuk Mendalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
DPR RI Tetapkan Lima Poin Kesepakatan dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus, Ini Isinya!
Komisi III DPR Segera Bentuk Panja untuk Awasi Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Puspom TNI Tahan Empat Anggota TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Enam Hari Usai Insiden, Penangkapan Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Belum Terwujud
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru