Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo pada periode 2015–2020.
Salah satu tersangka, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyatakan siap menjalani penahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
"Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujar Zulchaibar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Zulchaibar juga mengatakan hingga saat ini kasus tersebut masih sebatas penetapan empat orang tersangka dan belum ada pengembangan terhadap pihak lain.
"Sekarang ini belum ada. Saya enggak punya siapa-siapa, dan saya biasanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia," ucapnya.
Selain Zulchaibar, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni:
- Untung Hadi Santosa, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018.
- Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015.
- Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020.
Keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula ketika PT Jasindo memperoleh pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2015–2020.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp263 miliar.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.